23 Lapak PKL Dibongkar Mandiri di Mariso
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak 23 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berdiri di atas fasilitas umum dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, tanpa adanya tindakan paksa dari pemerintah, Rabu (8/4).
Pembongkaran tersebut tersebar di beberapa titik. Di Jalan Mappayukki, terdapat tujuh lapak yang dibongkar langsung oleh pedagang. Sementara di Jalan Garuda dan Jalan Rajawali, masing-masing delapan lapak juga ditertibkan secara sukarela.
Lapak-lapak yang telah berdiri selama puluhan tahun itu sebelumnya menempati trotoar, saluran drainase, hingga badan jalan. Kini, area tersebut mulai dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai fasilitas umum.
Camat Mariso, Andi Syahrir, menegaskan bahwa keberhasilan penataan ini tidak lepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah setempat bersama aparat kelurahan.
“Ini murni kesadaran pedagang. Kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan kemanusiaan, bukan penindakan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, proses penataan dilakukan melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari pemberian surat peringatan hingga dialog langsung dengan para pedagang. Cara ini dinilai efektif karena mampu menghindari konflik selama proses berlangsung.
Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan agar bisa digunakan masyarakat secara optimal. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan kenyamanan, keamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Mariso.
Lebih dari sekadar penertiban, pembongkaran mandiri ini mencerminkan perubahan pola pikir masyarakat. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan kota yang tertib dan ramah bagi semua.
Ke depan, pemerintah Kecamatan Mariso berencana melanjutkan penataan serupa di sejumlah wilayah lain, seperti Kelurahan Kunjung Mai, Mariso, Panambungan, dan Lette. Pendekatan humanis tetap akan menjadi prioritas dalam setiap proses penertiban.
“Ini bagian dari komitmen kami menata kota agar lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi semua, tanpa mengabaikan aspek sosial dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil,” tutup Syahrir.
