Begini Cara Validasi NIK Menjadi NPWP Lewat DJP Online

Ilustrasi KTP - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemberlakuan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021. Amanat tersebut memberlakukan NIK sebagai NPWP dengan berlandaskan aturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang berlaku mulai 14 Juli 2022.

“Jadi PMK ini tentang nomor pokok wajib pajak untuk orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah,” kata Sitti Aisyah selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Sulselbartra.

“Tujuan dari pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini adalah memberikan kepastian hukum, memberikan kesetaraan, kemudian mendukung Indonesia menjadi Satu Data Indonesia,” lanjutnya.

Adapun mekanismenya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Utara (Sulselbartra) sementara melakukan pemadanan data antara data yang dimiliki DJP dengan data yang dimiliki Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) seperti data utama, data lainnya, data clue, dan data keluarga.

Sitti Aisyah mengatakan bahwa untuk mempercepat proses pemadanan data, wajib pajak bisa melakukan pemadanan data secara mandiri melalui akun DJP online yang dimiliki wajib pajak.

“Jadi, di akun DJP online tersebut bapak ibu bisa masuk di menu profil, setelah masuk di menu profil, bisa masuk ke Data Utama. Di Data Utama, kita memasukkan data NIK untuk divalidasi. Jika valid, prosesnya bisa dilanjut dari data utama ke Data Lainnya,” jelas Aisyah.

“Di Data Lainnya ini ada data alamat, alamat tempat tinggal, kemudian alamat elektronik dan nomor telepon, semua kita validasi. Setelah Data Lainnya ada Data Clue, di Data Clue ini klasifikasi lapangan usaha. Jika bapak ibu adalah pegawai, berarti nanti pilih klasifikasi lapangan usaha sebagai pegawai, pegawai swasta atau pegawai negeri. Atau bapak ibu adalah usahawan, berarti memilih klasifikasi lapangan usaha untuk usahawan,” lanjutnya.

Setelah Data Clue selesai, dilanjutkan dengan pengisian Data Keluarga. Di Data Keluarga, wajib pajak memasukkan data yang menjadi tanggungannya misalnya istri atau anak dengan mengisi nama, nomor NIK, nomor KK, tempat tanggal lahir, kemudian pekerjaan dan hubungan keluarga.

Aisyah menambahkan bahwa pemadanan data akan dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2023, sehingga ia mengimbau agar wajib pajak dapat melakukan pemadanan data secara mandiri.

“Jadi, per 1 Januari 2024 NPWP 15 digit bapak ibu sudah tidak bisa digunakan lagi. Untuk itu diimbau segera melakukan pemadanan data mandiri agar per 1 Januari 2024 sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP,” tutupnya.

Sementara itu, jika terdapat kendala seperti terjadi data yang tidak valid saat proses pemadanan data yang dilakukan, DJP akan mengirimkan klarifikasi kepada wajib pajak yang bersangkutan melalui akun DJP online, kontak center, maupun email wajib pajak tersebut. Setelah mendapatkan klarifikasi, wajib pajak dapat menghubungi kantor DJP terdaftar, melalui kontak center untuk melakukan klarifikasi data tersebut.

Laporan: Fitri Khaerunnisa