Pamungkas Inovasi Bapenda, Bayar PBB Kini Bisa dari Rumah
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperkuat transformasi digital di sektor pelayanan perpajakan melalui inovasi Pamungkas (Pelayanan Pajak Terpadu Unggul dan Praktis).
Layanan berbasis digital ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai kebutuhan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa harus datang ke kantor.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menjelaskan bahwa Pamungkas menjadi solusi bagi wajib pajak yang menginginkan pelayanan lebih cepat, praktis, dan efisien.
"Inovasi Pamungkas ini, hususnya wajib pajak, dalam mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda," ujarnya, Kamis (30/7).
Inovasi tersebut dipresentasikan dalam Pameran Seminar Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebagai bagian dari komitmen Bapenda menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi.
Melalui Pamungkas, masyarakat dapat melakukan berbagai layanan secara mandiri, mulai dari pengecekan data objek pajak, pengajuan perbaikan data, pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pembayaran pajak melalui virtual account, hingga mencetak bukti pembayaran.
Seluruh proses dilakukan secara digital sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre atau berulang kali mendatangi kantor pelayanan.
Pada tahap awal, layanan ini difokuskan untuk wajib pajak PBB-P2. Menurut Andi Asminullah, tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan sistem sebelum diterapkan pada seluruh jenis pajak daerah.
"Untuk tahap awal PAMUNGKAS difokuskan kepada wajib pajak PBB-P2. Melalui layanan ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan data, perbaikan data, mencetak SPPT," katanya.
Keunggulan lain dari PAMUNGKAS adalah integrasinya dengan aplikasi Lontara Plus, sehingga masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi baru untuk mengakses layanan perpajakan.
Pengguna cukup membuka Lontara Plus, memilih menu layanan pajak, kemudian memanfaatkan seluruh fitur yang tersedia dalam Pamungkas.
Integrasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem pelayanan publik yang lebih sederhana, cepat, dan terhubung dalam satu platform digital.
Selain mempermudah pembayaran pajak, sistem ini juga membantu masyarakat memastikan data objek pajak yang dimiliki selalu akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.
Bapenda Makassar juga mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pemutakhiran data objek pajak secara mandiri. Langkah tersebut dinilai penting guna membangun basis data perpajakan yang valid dan terintegrasi sebagai fondasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, digitalisasi layanan ini juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Saat ini, PAMUNGKAS masih berada pada tahap piloting di sejumlah kecamatan di Kota Makassar. Masa uji coba tersebut dimanfaatkan untuk mengevaluasi performa sistem, akur
