Langgar Perwali, Pedagang Masih Gunakan Kantong Plastik

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik, yang berlaku sejak 26 Juni lalu.
Perwali tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat.
Namun beberapa pedagang yang ada di Pasar Panakkukang, Jalan Toddopuli Raya, Makassar, mengaku belum mengatahui soal adanya Perwali tersebut.
Salah satu pedagang, Nur Haidah mengatakan sejauh ini Pemerintah Kota belum melakukan sosialisasi, salah satunya di Pasar Panakkukang.
"Saya tidak tahu kalau sudah adami Perwalinya, karena tidak ada pernah datang ke pasar ini untuk melakukan sosialisasi," bebernya kepada CELEBESMEDIA.ID, Senin (3/7/2023).
Menurut Haidah, masih banyak pembeli yang datang ke pasar tidak membawa tas belanja dari rumah.
"Biasanya warga yang datang ke pasar tidak membawa tas dari rumah, jadi terpaksa kita berikan kantong (plastik)," jelasnya.
Sementara itu Hj Hajrah mengaku biasanya sehari ia mengeluarkan sekitar 80 lembar kantong plastik bagi pelanggannya yang membeli sayur.
"Tidak menentu jumlah kantong yang terpakai, biasanya kalau ramai orang belanja di sini ada sekitar 80-an kantong," terang Hajrah.
Meski demikian, ada juga masyarakat yang mulai sadar soal dampak penggunaan kantong plastik dengan membawa tas saat berbelanja di pasar.
Pada tahun 2022, berdasarkan data dari TPA Tamangapa, Kota Makassar menghasilkan sekitar 274.912,3 ton sampah atau sekitar 38,56 persen.
Khusus komposisi sampah plastik dari sumber rumah tangga sendiri mencapai 28,24 persen dari total sampah yang dihasilkan masyarakat.
Laporan: Ardi Jaho