Tersangka Penculikan Ambil Uang Korban untuk Beli Rokok

Rekonstruksi penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Rekonstruksi penculikan dan pembunuhan MFS bocah 11 tahun di Makassar mengungkap fakta baru.

Tersangka F (18) sempat mengambil uang Rp5 ribu di saku celana korban untuk membeli rokok.

Hal itu terungkap saat polisi menggelar Rekonstruksi di Markas Komando Satuan (Mako Sat) Brimob Polda Sulsel Jl KS Tubun Makassar, Selasa (17/1/2023).

"Korban terjatuh dan tersangka A membanting korban ke lantai berkali-kali sampai pingsan. Kemudian Tersangka F mengambil uang korban Rp5 ribu di saku korban untuk membeli rokok," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir saat adegan rekonstruksi.

Fakta lainnya, korban MFS sempat berteriak saat tersangka A mencekiknya. Namun tersangka F segera menutup mulut korban agar tak berteriak lagi.

"Saat tersangka A mencekik korban. Tersangka F membantu menutup mulut korban agar tidak berteriak. Tak lama kemudian korban terjatuh ke lantai," ujarnya.

Hasil visum juga menunjukkan bahwa korban tewas akibat dicekik oleh tersangka. Akibat perbuatannya tersangka F dijerat pasal berlapis sementara tersangka A dijerat pasal 340 dan UU Perlindungan Anak.

"Pasal 340 karena ada perencanaan ditambah pasal 338 dan lebih dari satu orang pasal 170, khusus untuk anak pasal 80 untuk perlindungan anak. Ancaman hukuman kalau dewasa seumur hidup atau mati sedangkan tersangka A hukumanya 10 tahun," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi penculikan dan pembunuhan MFS bocah 11 tahun.

Rekonstruksi berlangsung di Markas Komando Satuan (Mako Sat) Brimob Polda Sulsel Jl KS Tubun Makassar, Selasa (17/1/2023).

Sebanyak 35 adegan diperagakan tersangka. Namun dalam rekontruksi ini hanya 1 tersangka yang dihadirkan yakni F (18).

Sementara tersangka A (17) otak penculikan dan pembunuhan tidak dihadirkan karena masih dibawah umur. Perannya digantikan oleh salah satu penyidik Polrestabes Makassar.

Laporan : Darsil Yahya