Proyek PSEL Makassar Dievaluasi, Pemkot Minta Kepastian Danantara

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menegaskan kelanjutan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) wajib memenuhi payung hukum yang jelas serta memperhitungkan aspirasi warga terdampak. Pemkot menolak memaksakan pembangunan fasilitas tersebut jika melanggar aturan teknis maupun ditolak oleh masyarakat sekitar.

Sikap tegas itu disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), saat menerima audiensi dari perwakilan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat (GERAM) Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026).

Munafri memastikan suara masyarakat Tamalanrea yang menolak penempatan lokasi PSEL akan menjadi pertimbangan vital sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

"Apa gunanya ada Pemerintah kota, kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan," tegas Munafri.

Saat ini, Pemkot Makassar tengah menanti keputusan resmi dari pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia). Lembaga inilah yang memegang peranan kunci dalam menguji kelayakan serta percepatan skema baru PSEL, terutama dalam masa transisi dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Selain penyesuaian regulasi hukum dan mekanisme pengakhiran kerja sama dengan penyedia sebelumnya, aspek kelayakan teknis lokasi di Tamalanrea turut disorot. Sejumlah indikator penting seperti kecukupan luas lahan, area pengolahan residu (fly ash dan bottom ash), jalur akses kendaraan, hingga ketersediaan pasokan air bersih kini masuk dalam daftar evaluasi mendalam.

"Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air," ungkap Munafri.

Sejalan dengan hal tersebut, Tim Ahli Pemkot Makassar, Andi Hudli Huduri, memaparkan bahwa hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Danantara di Jakarta mengarahkan agar dilakukan proses *due diligence* (uji tuntas).

Hudli tak menampik bahwa besarnya penolakan warga serta belum terpenuhinya sejumlah kriteria fisik lokasi menjadi variabel yang dapat membatalkan penempatan PSEL di area tersebut.

"With adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu," ujar Hudli.

Meskipun Pemkot Makassar berkomitmen mendukung program percepatan penanganan sampah berbasis energi hijau, pemerintah daerah berjanji tidak akan menabrak aturan hukum maupun memaksakan lokasi yang berpotensi memicu konflik sosial di kemudian hari.