Kejati Sulsel Tidak Tahu Perihal Penangguhan Jen Tang
Kejati Sulsel - (foto by Ria)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tersangka kasus korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yakni Soedirjo Aliman alias Jen Tang mendapat penangguhan penahanan dan dikeluarkan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, Jumat (13/12/2019) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Andi Usama mengatakan, terkait kasus tersebut secara pribadi dirinya belum mengetahui pengangguhan penahanan Jen Tang.
"Secara pribadi saya tidak tahu, malah saya taunya dari media sosial," kata Usama saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID, Senin (16/12/2019).
Ia menambahkan jika sampai saat ini pihaknya sudah berusaha untuk menghubungi pihak penyidik yang menangani kasus ini, tetapi belum ada tanggapan sama sekali.
"Saya lagi di luar kota, nanti kita ketemu langsung sama pihak penyidiknya dan tanyakan langsung soal pengangguhan penahanan ini. Saya usahakan segera," sambungnya.
Pada November 2017, Jeng Tang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berulang kali mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejati Sulsel. Akibatnya, status Jen Tang berubah menjadi buron pada awal Desember 2017 karena tak kunjung menghadiri panggilan penyidik.
Lalu, sepanjang 2018, Kejati Sulsel sedikitnya telah enam
kali menggerebek Jeng Tang, namun sang buron selalu lolos. Setelah nyaris 2
tahun lamanya jadi buron, tersangka kasus korupsi sewa lahan di Makassar ini
pun akhirnya ditangkap kejaksaan pada 17 Oktober 2019 lalu.
