Makassar Wajibkan BPJS Ketenagakerjaan di Seluruh Proyek APBD
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi.
Seluruh proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diingatkan harus memenuhi ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerjanya.
Pemkot Makassar setiap tahun mengelola berbagai proyek pembangunan yang didanai APBD, mulai dari pembangunan stadion, gedung pemerintahan, fasilitas pelayanan publik, puskesmas, hingga sarana pendidikan. Seluruh proyek tersebut diwajibkan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2026 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi, di Balai Kota Makassar, Kamis (23/7).
Rapat dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Andi Zulkifly menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pembahasan sebelumnya yang melahirkan Surat Edaran Wali Kota sebagai landasan penguatan perlindungan bagi pekerja konstruksi di lingkungan Pemkot Makassar.
"Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. Saat itu kita menyepakati penerbitan Surat Edaran Wali Kota sekaligus menambahkan daftar periksa (checklist) pembayaran pada mekanisme di BPKAD sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap kepatuhan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Andi Zulkifly.
Meski mekanisme pengawasan telah diterapkan, Sekda menilai masih diperlukan penyamaan persepsi di seluruh perangkat daerah agar implementasi Surat Edaran Wali Kota berjalan efektif pada setiap proyek konstruksi.
"Kegiatan konstruksi yang dibiayai APBD jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah harus memastikan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota ini berjalan dengan baik dan menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan proyek," katanya.
Selain memastikan kepatuhan administrasi, Pemkot juga meminta seluruh perangkat daerah memasukkan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke dalam Syarat-Syarat Khusus (SSK) pada setiap dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik yang tidak sesuai ketentuan, seperti hanya mendaftarkan tenaga administrasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerja konstruksi di lapangan yang memiliki risiko kerja lebih tinggi tidak memperoleh perlindungan.
"Ketentuan ini harus dimuat secara jelas dalam Syarat-Syarat Khusus (SSK). Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mendaftarkan tenaga administrasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerja konstruksi yang berada di lapangan justru tidak mendapatkan perlindungan," tegasnya.
Sekda juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan proyek konstruksi untuk memahami dan menerapkan Surat Edaran Wali Kota secara konsisten.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi wujud komitmen Pemkot Makassar dalam menjamin perlindungan sosial bagi pekerja sekaligus menjalankan arahan Wali Kota Makassar.
Di sisi lain, Andi Zulkifly mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Ketidakpatuhan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus menghilangkan hak perlindungan pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja sebelum iuran dibayarkan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap seluruh proyek jasa konstruksi agar setiap pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
