Kejati Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PD Parkir Makassar Raya

Ilustrasi korupsi - (tempo)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 12 Juni 2019, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.

Meski telah menetapkan seorang tersangka, pihak Kejati Sulsel masih merahasiakan nama tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu kemarin. Saya tidak bisa membeberkan nama dan peran tersangka, biar kepala kejaksaan yang akan merilis nama tersangka," terang Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Jumat (14/6/2019).

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan satu orang yang bertanggung jawab dalam kasus penyelewengan pengelolaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya tersebut. Namun, yang bersangkutan sudah meninggal dunia, yakni mantan Dirut PD Parkir Makassar Raya, Aryanto Dammar.

Diketahui, sejak 2018 lalu, Kejati Sulsel mulai usut kasus dugaan korupsi di PD Parkir Makassar Raya dan telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi.

Dana pengelolaan PD Parkir yang diduga bermasalah untuk tahun anggaran 2008 sampai 2017, dimana dari hasil perhitungan audit independen Kejati total dana pengelolaan parkir diindikasi disalahgunakan tidak sesuai dengan fungsinya senilai Rp 1,9 miliar.