Sebulan di Makassar, Dua WNA Asal Rumania Ternyata Lakukan Skimming ATM

Polda Sulsel melakukan rilis kasus skimming ATM dengan pelaku dua WNA asal Rusia / foto: Wibowo

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku kejahatan skimming atau pencurian informasi milik nasabah melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kedua tersangka ini merupakan warga negara asing asal Rumania masing-masing berinisial GA dan SR.

 

Mereka telah berada di Makassar selama satu bulan terakhir ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas bank melihat ada barang mencurigakan yang terpasang di beberapa mesin ATM. Saat diperiksa, ternyata benda itu merupakan alat yang biasa digunakan oleh para pelaku kejahatan skimming.

 

“Dua benda itu terdiri dari kamera yang diletakkan di atas tombol pin untuk mengetahui pin yang digunakan korban, sementara satu alat lagi disimpan di dalam slot kartu ATM untuk merekam data pemilik ATM yang akan dipindahkan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Dicky Sondani, saat merilis kasus ini di Mapolda Sulsel, Rabu (9/10/2019).


Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas kedua warga negara asing yang sempat terekam oleh kamera pengintai. Mereka lalu diamankan oleh polisi di sebuah hotel di Makassar/ beberapa waktu lalu dengan semua barang bukti termasuk kartu kewarganegaraan Spanyol yang diduga dipalsukan oleh para palaku.

 

Meski belum ada satupun warga yang melapor, pihak kepolisian mengimbau agar warga segera memeriksa transaksi perbankan mereka.


Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pelaku skimming yang melibatkan warga negara asing di Indonesia. Diduga, para pelaku ini merupakan sindikat skimming internasional yang sengaja masuk ke Indonesia karena masih lemahnya sistem keamanan perbankan yang ada Tanah Air.

 

Atas perbuatannya, kedua WNA ini dijerat dengan Pasal 46 junto pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.