Polisi Sosialisasi Larangan Pemotor Pakai Sandal Jepit di Makassar

Ilustrasi - (foto by Pexels)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Baru-baru ini muncul aturan baru terkait larangan bagi pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit, untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Aturan tersebut lantas menuai pro-kontra ditengah masyarakat. Bahkan, ramai komentar yang menolak aturan itu di media sosial.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polrestabes Makassar, Iptu Tandi Apun Pasiangan mengatakan aturan tersebut masih sementara tahap sosialisasi di kota Makassar.

“Pengendara menggunakan sandal jepit kami sudah diimbau. Namun untuk di kota Makassar saat ini masih kami sosialisasikan,” ujar Iptu Tandi Apun kepada CELEBESMEDIA.ID, Kamis (16/6/2022).

“Kami akan sosialisasi lewat media-media dan juga anggota akan turun langsung untuk mensosialisasikan bahaya berkendara menggunakan sandal jepit,” tambahnya.

Iptu Tandi menambahkan, semenatara tidak ada penerapan sanksi tilang bagi pengendara motor yang mengenakan sandal jepit. Namun, imbauan dilakukan demi keamanan dan keselamatan pengendara.

Diketahui, pemakaian alas kaki tersebut sudah memiliki standar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.

Laporan: Wahyu Saputra