Hakim dan Jaksa Cecar Danny Pomanto Terkait Dana Hibah Pilwalkot Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mantan Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (DP) hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (5/12/2019).
Kehadiran DP dalam sidang yang disaksikan puluhan pengunjung sidang tersebut, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Daniel Pratu dan dua hakim anggota yakni, Muhammad Farid serta Muhammad Syukri.
Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilwalkot dari pemerintah kota ke KPU Makassar yang bersumber dari APBD tahun 2018 sebesar Rp 60 miliar tersebut, turut hadir kedua terdakwa yakni, mantan sekretaris KPU Makassar, Sabri dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Makassar, Habibi.
Saat majelis hakim mempertanyakan proses pencairan anggaran hibah ke KPU Makassar dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, DP mengaku, saat menjabat dirinya tidak mengetahui adanya proses pencairan anggaran hibah. Ia menyebut hanya sebatas menandatangani surat permohonan. "Ada surat pencairan tapi saya tidak paham Yang Mulia. Kalau tidak salah, di situ ada semacam proposal kemudian kami langsung melakukan koordinasi dengan Kesbangpol, Yang Mulia," katanya.
Dalam prosedur pencairannya, lanjut Danny, sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketua majelis hakim pun kembali mempertanyakan anggaran hibah yang telah dicairkan diserahkan ke mana. "Otomatis masuk ke penerima dana hibah, ke rekening KPU. Setelah pencairan itu, saya tidak tahu lagi karena saat itu saya sudah maju kembali sebagai calon Walikota Makassar," jawab Danny.
Selanjutnya terang Danny, ia mendesak Inspektorat Makassar untuk melakukan pemeriksaan keuangan terkait pertanggungjawaban anggaran hibah tersebut. "Pertanggungjawabannya itu dari penerima hibah. Memang pada saat itu kita mendesak inspektorat sampai tiga kali untuk dilakukan pemeriksaan. Kebetulan saya sendiri yang meminta hal itu. Kemudian saat selesai Pilkada saya meminta inspektorat untuk dilakukan audit," ungkapnya.
Sementara itu, tim JPU Mudazzir juga mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi terkait desakan ke inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap KPU Makassar perihal penggunaan anggaran hibah tersebut. Namun, Danny tidak dapat menyebutkan jumlah temuan kerugian negara dalam penggunaan anggaran hibah di KPU Makassar. Karena alasannya dia tidak tahu jumlah temuan dari inspektorat. Sedangkan, untuk kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana hibah ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian sebesar Rp5 miliar. "Iya saya minta inspektorat untuk menindaklanjuti sesuai prosedur berlaku. Kalau nilai temuannya saya tidak paham, yang jelas ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan itu saya hafal betul. Misalnya ada sisa anggaran otomatis itu harus dimasukkan ke rekening, itu tidak dilaksanakan," terangnya.
Usai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Danny Pomanto pun kemudian meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor Makassar bersama para koleganya. Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar ini akan dilanjutkan, Kamis (12/12/2019) mendatang, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.