Tim Penanganan Kemacetan Bakal Gembok Ban Mobil yang Parkir Sembarangan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim gabungan Dinas Perhubungan
(Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan, Dishub Kota Makassar, Polri, TNI dan
Detasemen Polisi Militer (Denpom) melakukan penertiban terhadap pengendara
kendaraan yang melanggar seperti parkir liar.
Dishub Kota Makassar melakukan penertiban kendaraan di Jalan
Ahmad Yani, Jendral Sudirman dan Jalan Sam Ratulangi, Makassar, Kamis (8/11/2018).
Dari penertiban lalu lintas ini, ada sekitar 32 mobil dan beberapa diantaranya
yang parkir liar di Jl Sudirman serta Ratulangi ditilang oleh pihak kepolisian.
Humas Dishub Kota Makassar, Asis Sila mengatakan, mobil yang
ditertibkan karena melanggar Peraturan Walikota (Perwali) kota Makassar Nomor
64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di bahu/badan jalan.
“Kita gencar dalam penindakan ini bersama tim. Tim yang
dibentuk Dinas Perhubungan Provinsi bernama tim penanganan kemacetan karena
beberapa pengendara melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia pun menambahkan jika tim penanganan kemacetan ini baru
beroperasi sejak kemarin dan hingga hari ini sudah ada sekitar 60 kendaraan
yang ditindak lanjuti dengan cara penggembokan ban mobil.
“Kemarin di Jl Ahmad Yani sekitar 30 kendaraan yang
digembok, untuk hari ini bertambah menjadi 32 kendaraan. Tindakan selanjutnya
yaitu penilangan khusus kendaraan roda empat pribadi kami serahkan ke pihak
kepolisian,” tambahnya.
Tim penanganan kemacetan ini akan terus
beroperasi mengingat seringnya terjadi kemacetan khususnya di kota Makassar.