Vanessa Angel Siang Ini Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Vanessa Angel - (foto by ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

CELEBESMEDIA.ID, Surabaya - Aktris Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus pelanggaran UU ITEE terkait penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019) siang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Richard Marpaung mengatakan, sidang tersebut, beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Vanessa. PN Surabaya pun, kata dia, telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang atas nama terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel"Jadwalnya (sidang perdana Vanessa) memang hari ini. Jaksanya sudah menerima penetapan jadwal sidang," ujar Richard seperti dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNNIndonesia.

Richard menambahkan, dalam sidang itu dakwaan Vanessa, akan dibacakan JPU yang telah ditunjuk yakni jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur R.A Dhini Ardhani. "Rencananya akan dibacakan jaksa bu Dhini, atau tim yang ditunjuk," tambahnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Vanessa, Rahmat Santoso mengatakan pihaknya siap menghadapi kasus ini di pengadilan. Ia berharap, kasus ini akan jelas terungkap. "Kita sudah siap mendampingi Vanessa. Kita berharap, kasus ini nanti akan dapat membuka banyak hal," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, dianggap telah mendistribusikan konten asusila dirinya kepada salah satu muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska. Vanessa Angel dipersangkakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, Vanessa sendiri telah beberapa kali hadir dalam persidangan namun hanya sebagai saksi bagi muncikari yang menjadi perantaranya dalam prostitusi daring.