Kasasi Ditolak, Mantan Kepala BPN Maros Kembali Dibui

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Upaya kasasi mantan Kepala BPN
Maros, Andi Nuzulia ke Mahkamah Agung RI
atas korupsi pembebasan lahan bandara, ditolak Mahkamah Agung. Andi Nuzulia pun tetap harus menjalani vonis dakwaan tiga tahun penjara dan denda sebesar
Rp 100 juta sesuai putusan Pengadilan Tipikor Makassar.
Kejari Maros mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut
dengan kembali menahan Andi Nuzulia untuk menjalani sisa masa tahanan di Rutan
Makassar, Jumat (30/11/2018) sore.
Sebelumnya mantan Kepala BPN Maros tersebut didakwa
melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin dan merugikan
negara sebesar Rp 317 miliar.