Kasasi Ditolak, Mantan Kepala BPN Maros Kembali Dibui

. Jumat, 30 November 2018 19:59
mantan Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia (kiri)

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Upaya kasasi mantan Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia  ke Mahkamah Agung RI atas korupsi pembebasan lahan bandara, ditolak Mahkamah Agung. Andi Nuzulia pun tetap harus menjalani vonis dakwaan tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta sesuai putusan Pengadilan Tipikor Makassar.

Kejari Maros mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut dengan kembali menahan Andi Nuzulia untuk menjalani sisa masa tahanan di Rutan Makassar, Jumat (30/11/2018) sore.

Sebelumnya mantan Kepala BPN Maros tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin dan merugikan negara sebesar Rp 317 miliar.