Sidang Abu Tours, JPU Hadirkan Mantan Saksi Ahli Kasus First Travel

. Rabu, 09 Januari 2019 16:13
Terdakwa kasus Abu Tours Hamzah Mamba dan istrinya Nursyariah Mansyur - (foto by Ariani)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang kasus penggelapan dan pencucian uang dana calon jamaah umroh Abu Tours memasuki sidang ke-22 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/1/2019).

Pada sidang lanjutan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dihadiri empat terdakwa yakni Bos Abu Tours Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, dan dua pegawainya Haeruddin dan Muh Kasim kembali menjalani sidang.

Dalam sidang tersebut, hasil pantauan CELEBESMEDIA.ID sejumlah pihak agen dan calon jamaah umroh pun hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Perlu diketahui, saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU saat ini ternyata juga pernah menjadi saksi ahli pada kasus yang sama yakni kasus First Travel. Saat ini, sidang kasus Abu Tours dengan agenda mendengarakan keterangan dari saksi ahli.