Sidang Abu Tours, JPU Hadirkan Mantan Saksi Ahli Kasus First Travel

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang kasus penggelapan dan
pencucian uang dana calon jamaah umroh Abu Tours memasuki sidang ke-22 di
Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/1/2019).
Pada sidang lanjutan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
Dihadiri empat terdakwa yakni Bos Abu Tours Hamzah Mamba,
istrinya Nursyariah Mansyur, dan dua pegawainya Haeruddin dan Muh Kasim kembali
menjalani sidang.
Dalam sidang tersebut, hasil pantauan CELEBESMEDIA.ID
sejumlah pihak agen dan calon jamaah umroh pun hadir menyaksikan jalannya
persidangan.
Perlu diketahui, saksi ahli yang dihadirkan oleh
JPU saat ini ternyata juga pernah menjadi saksi ahli pada kasus yang sama yakni
kasus First Travel. Saat ini, sidang kasus Abu Tours dengan agenda
mendengarakan keterangan dari saksi ahli.