Ibu Korban Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Jalan Tinumbu Teriaki Pelaku “Pembunuh”

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang perkara pembakaran rumah
di Jalan Tinumbu, Kota Makassar yang menewaskan satu keluarga yang digelar di
Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/12/2018), berlangsung memanas.
Dalam sidang kasus pembakaran ini menghadirkan dua terdakwa
yakni Zulkifli Amir alias Ramma (22) dan Andi Muh Ilham Agsari alias Ilho (23).
Selain menghadirkan dua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
hadirkan saksi diantaranya, Ayah dari korban almarhum Fahri H Amiruddin untuk
memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Jika sebelumnya berlangsung secara aman, namun ketika saksi,
H Amiruddin selaku menantu salah satu korban (H Sanusi) ditanyai mengenai
ciri-ciri dari pelaku, ada keluarga yang berteriak dengam suara lantang.
Keluarga korban di Jalan Tinumbu sejak siang telah berada di
PN Makassar untuk menyaksikan langsung jalannya sidang kasus pembakaran yang
menewaskan enam orang.
Namun, ketika dalam proses sidang ibu dari salah satu korban
(Ahmad Fahri), HJ Hamsina tiba-tiba meneriaki kedua terdakwa.
“Pembunuh, pembunuh,” teriaknya.
Sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Supriyadi, serta
dua hakim anggota yakni Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh menyuruh ibu korban
untuk meninggalkan ruang sidang sambil menenangkan diri.
“Kalau tidak sanggup, tolong keluar dulu nanti masuk lagi kalau
sudah agak baikan lagi,” kata Ketua Majelis Hakim, Supriyadi.
Sidang kasus pembakaran maut yang menewaskan
satu keluarga berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang ini sejatinya
digelar sekitar pukul 14.00 Wita. Namun, mengalami keterlambatan sehingga
sidang dilaksanakan pada sore hari.