Ini Tanggapan Pengamat Terkait Pencopotan Jabatan Tiga Direksi PDAM Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Tiga direksi PDAM Kota Makassar dicopot dari jabatannya secara tiba-tiba oleh Pelaksana tugas (plt) Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Hamzah Ahmad.

Pengamat pemerintah dari Universitas Bosowa, Arif Wicaksono, menanggapai tindakan yang dilakukan oleh Plt Dirut PDAM tersebut.

Menurut Arif, dalam pengambilan keputusan strategis seperti mutasi dan pengangkatan karyawan, harus dilakukan sesuai prosedur dan kajian terlebih dahulu.

Prosedur tersebut, misalnya, seorang Plt memiliki wewenangan untuk melakukan mutasi, perekrutan  karyawan baru atau pengakatan jabatan karyawan, itu mesti sesuai aturan perusahaan.

Selain itu, kata Arif, mempertimbangakan kapasitas personila dalam penempatan jabatan yang kosong.

Arif menegaskan, seorang Plt Dirut PDAM juga mesti mengetahui wewenang dan tanggung jawab pada jabatan yang diembannya. “Jika ingin mengambil keputusan strategis, mesti mengkoordinasikan terhadap walikota sebagai pimpinan dari Perusda,” kata Arif.

Arif menambahkan, jika pencopotan jabatan yang dilakukan oleh Plt Dirut PDAM tidak memiliki dasar yang jelas, maka Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb, harus melaukan peneguran karena telah menyalahi aturan dan wewenang sebagai pelaksana tugas.