Waktunya Dipangkas, Ini Jadwal Kerja ASN Selama Ramadan
ASN di lingkup Pemkot Makassar silaturahmi pada hari pertama setelah lebaran / foto: dok
CELEBESMEDIA.ID,
Makassar – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan
RB), Syafruddin, telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama
bulan suci Ramadan. Hal itu tertuang dalam surat Edaran Nomor 394/ Tahun 2019
tertanggal 26 April 2019 lalu.
Dalam
edaran yang ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala
daerah tersebut dijelaskan tentang jam masuk, jam istrirahat, dan jam pulang
kantor bagi ASN.
Bagi
instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jawal masuk kerja untuk
hari Senin hingga Kamis yaitu pukul 08.00-15.00 Wita, dengan waktu istirahat
selama 30 menit dari pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
Sementara
jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat
pada 11.30 hingga 12.30 Wita.
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, ASN diharuskan masuk pada pukul 08.00-14.00 Wita pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu. Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, pada pukul 12.00-12.30 Wita.
Sementara
pada setiap hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam
hari kerja adalah pukul 08.00 14.30 Wita dengan waktu istirahat pada pukul
11.30-12.30 Wita. Jika diakumulasikan, maka total waktu kerja efektif selama
bulan Ramadan bagi ASN minimal 32,50 jam.
