Waktunya Dipangkas, Ini Jadwal Kerja ASN Selama Ramadan

ASN di lingkup Pemkot Makassar silaturahmi pada hari pertama setelah lebaran / foto: dok

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. Hal itu tertuang dalam surat Edaran Nomor 394/ Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 lalu.

 

Dalam edaran yang ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah tersebut dijelaskan tentang jam masuk, jam istrirahat, dan jam pulang kantor bagi ASN.

 

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jawal masuk kerja untuk hari Senin hingga Kamis yaitu pukul 08.00-15.00 Wita, dengan waktu istirahat selama 30 menit dari pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.

 

Sementara jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pada 11.30 hingga 12.30 Wita.

 

Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, ASN diharuskan masuk pada pukul 08.00-14.00 Wita pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu. Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, pada pukul 12.00-12.30 Wita.


Sementara pada setiap hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah pukul 08.00 14.30 Wita dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 Wita. Jika diakumulasikan, maka total waktu kerja efektif selama bulan Ramadan bagi ASN minimal 32,50 jam.