Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan Segera Disahkan, Napi Bisa Cuti

Ilustrasi : Narapidana - (foto by kesatu)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Revisi UU Pemasyarakatan (PAS) segera disahkan di rapat paripurna. Sejumlah pasal dalam revisi UU Pemasyarakatan tersebut memberikan hak-hak napi, dari remisi hingga cuti bersyarat.

Pasal yang dimaksud mengatur hak narapidana untuk mendapatkan kegiatan rekreasional yang diatur dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

1. remisi;

2. asimilasi;

3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;

4. cuti bersyarat;

5. cuti menjelang bebas;

6. pembebasan bersyarat; dan

7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Panja dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh para napi untuk keluar dari lapas. Misalnya ke mal, asalkan ditemani petugas. "Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Muslim, Jumat (20/9/2019) dirilis CELEBESMEDIA.ID dari detik.com

Politikus PAN itu mengatakan petugas lapas wajib mendampingi setiap kegiatan para napi di luar lapas. Jadi, hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. "Itu tinggal begini aja, tinggal jati diri seorang petugas itu, dia mau bermain di situ atau tidak. Sebab, UU ini kita buat dengan segala pemikiran, dengan segala, dalam arti kita nggak berpikir yang lain-lainlah. Tergantung implementasi dari petugas itu, mau gimana dia bawanya?" ujarnya. 

Muslim mengatakan nantinya teknis aturan terkait cuti bersyarat dan hak rekreasional akan diatur kembali dalam peraturan turunan, yakni peraturan pemerintah (PP). Dalam bab penjelasan revisi UU tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut terkait berapa lama cuti bersyarat tersebut diberikan kepada napi. 

"Di PP nanti diatur di PP-nya. Kita tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah (PP)-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. Kan hanya global saja kita buat aturan itu," jelasnya.