Desak Aparat Usut Kasus Kekerasan, Koalisi Antikekerasan Gelar Aksi Kampanye Kreatif

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Koalisi Antikekerasan menggelar
aksi kampanye kreatif di pertigaan Jl AP Pettarani – Jl Boulevard, Makassar ,
Jumat (25/10/2019).
Aksi ini merupakan respons terhadap masifnya kriminalisasi
dan kekerasan yang dialami oleh masyarakat sipil baik kalangan profesional
seperti jurnalis, advokat dan juga kalangan aktivis, pegiat HAM serta mahasiswa.
Tim Penasehat Hukum, Firmansyah mengatakan, khusus di Sulsel
3 jurnalis yang mengalami kekerasan oleh oknum anggota kepolisian Polda Sulsel saat
meliput aksi pada tanggal 24 September 2019 lalu. Sekalipun telah dilaporkan
baik pidana maupun etik di Polda Sulsel, ketiga korban hingga saat belum
mendapatkan kepastian hukum akan penyelesaian kasusnya.
"Tentu bagi kami selaku tim Kuasa Hukum LBH Pers
Makassar menilai praktek penyelesaian perkara pers, korban hampir dipastikan
berakhir dengan ketidakadilan. Misalnya laporan korban di propam dengan Laporan
polisi Nomor : LP/54-B/IX/2019/Subbag yanduan tanggal 26 September 2019 yang
dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Sulsel, mereka saling lempar tanggung
jawab," jelas Firman.
Sementara laporan korban pada pidana umumnya dengan laporan polisi
LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019 juga tak kunjung
ada kepastian penyelesaiannya.
Padahal pekerkara ini bergulir sudah sebulan dan bahkan
Kapolda di beberapa media menyatakan bahwa terhadap terduga pelaku beberapa
oknum anggota kepolisian sudah diperiksa dan bahkan ada yang ditahan, tapi saat
korban melaporkan kasusnya malah justru
pihak Ditreskrimum dan Bidpropam saling lempar tanggung jawab.
"Olehnya itu, kami menilai tidak alasan hukum yang
patut untuk membenarkan diamnya Polda terkait laporan 3 jurnalis dan mendesak
Kapolda untuk segera menuntaskan perkara tersebut dan meminta kepada bapak
Kapolda untuk menertibkan Anggotanya agar tidak membuat informasi-informasi
yang membuat kegaduhan di masyarakat," tegas Firman.
AJI Makassar, mengimbau kepada masyarakat untuk menghargai
aksi-aksi jurnalis. Selain itu, kepada aparat kepolisian juga diminta tidak
melakukan kekerasan saat pengamanan aksi dan menjalankan pengamanan terkait
protap unjuk rasa.
"Kapolda harus bertanggung jawab atas kasus kekerasan
yang terjadi, terutama pada tiga jurnalis di Makassar saat meliput aksi unjuk
rasa," ujar Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir dalam rilis yang diterima
redaksi CELEBESMEDIA.ID.
Sekadar diketahui, kampanye kreatif itu digelar dengan
melakukan aksi menutup mulut dan memegang petaka sejumlah tuntutan terhadap
kekerasan yang terjadi.