Kejati Dalami Dugaan Penyelewangan Retribusi Pasar Butung Senilai Rp 2,6 Miliar

. Jumat, 28 Februari 2020 20:08
Firdaus Dewilmar - (foto by Ariani)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sedang mendalami dugaan penyelewengan retribusi pengelolaan Pasar Butung, Kota Makassar. Ditaksir akumulasi tunggakan retribusi Pasar Butung ini mencapai Rp 2,6 miliar.

 

Diketahui, berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Latunrung L & K dengan PD Pasar Makassar Raya, pihak pengelola diwajibkan menyetor sebesar Rp 27 juta lebih per bulan. Namun perjanjian yang berlaku sejak 16 Maret 2012 itu tidak direalisasikan.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, membenarkan adanya pendalaman atas dugaan kasus tersebut. Ia mengakui yang menjadi target penyelidikannya adalah pengelolaan aset kontribusi kepada Pemerintah Kota Makassar.

 

“Pengelolaan aset harusnya berkontribusi atau kewajiban yang harus di setor ke pemerintah daerah akibat kerjasama tersebut,” katanya.

 

Firdaus menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan penyelamatan aset daerah dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah peningkatan pembangunan daerah.

 

“Jika ada kebocoran artinya pendapatan daerah berkurang dan akan berimbas pada pembangunan,” katanya.

 

Diketahui, sejauh ini penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa dan kembali akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyelewengan anggaran retribusi tersebut, diantaranya KSU Bina Duta versi Andre dan Direktur PD Pasar Makassar Raya.