Kejati Dalami Dugaan Penyelewangan Retribusi Pasar Butung Senilai Rp 2,6 Miliar

CELEBESMEDIA.ID,
Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sedang mendalami dugaan
penyelewengan retribusi pengelolaan Pasar Butung, Kota Makassar. Ditaksir
akumulasi tunggakan retribusi Pasar Butung ini mencapai Rp 2,6 miliar.
Diketahui,
berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Latunrung L & K dengan PD Pasar
Makassar Raya, pihak pengelola diwajibkan menyetor sebesar Rp 27 juta lebih per
bulan. Namun perjanjian yang berlaku sejak 16 Maret 2012 itu tidak
direalisasikan.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, membenarkan adanya pendalaman atas
dugaan kasus tersebut. Ia mengakui yang menjadi target penyelidikannya adalah
pengelolaan aset kontribusi kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Pengelolaan
aset harusnya berkontribusi atau kewajiban yang harus di setor ke pemerintah
daerah akibat kerjasama tersebut,” katanya.
Firdaus
menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan penyelamatan aset daerah
dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah peningkatan
pembangunan daerah.
“Jika
ada kebocoran artinya pendapatan daerah berkurang dan akan berimbas pada
pembangunan,” katanya.
Diketahui, sejauh ini penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa dan kembali akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyelewengan anggaran retribusi tersebut, diantaranya KSU Bina Duta versi Andre dan Direktur PD Pasar Makassar Raya.