Sidang Abu Tours di PN Makassar beberapa waktu lalu / foto: Ria

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Permintaan proses hukum banding yang diajukan oleh terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang jamaah Abu Tours, Nursyariah Mansyur, secara resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Karena itu, vonis kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersalah terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.

 

Nursyariah adalah istri bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Di Abu Tours, ia menjabat sebagai Komisaris Utama.

 

Penolakan ini dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Makassar, Ulfadrian. Ia mengatakan, dalam amar putusan yang diterimanya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

 

Selain Nursyariah Mansyur, MA juga menolak kasasi dan menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Manager Marketing Travel Abu Tours, Chaeruddin.

 

Menurut Ulfa, petikan putusan kasasi  yang diterima JPU untuk dua terpidana, yakni Nursyariah (mantan komisaris travel Abu Tours) dan Chaeruddin (mantan Manager Marketing Travel Abu Tours).

 

Sedangkan untuk terdakwa lainnya yaitu bos PT Amanah Bersama Umat, Hamzah Mamba, dan mantan manager keuangan travel Abu Tours, M Kasim, masih sementara bergulir dan berproses pada tahap kasasi di MA.


Sebelumnya, Nursyariah Mansyur divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/2/2019) lalu. Nursyariah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours).