Mahkamah Agung Tolak Kasasi Abu Tours
Sidang Abu Tours di PN Makassar beberapa waktu lalu / foto: Ria
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Permintaan proses hukum banding yang diajukan oleh terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang jamaah Abu Tours, Nursyariah Mansyur, secara resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Karena itu, vonis kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersalah terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.
Nursyariah
adalah istri bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Di Abu Tours, ia menjabat sebagai
Komisaris Utama.
Penolakan
ini dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Makassar, Ulfadrian. Ia mengatakan, dalam
amar putusan yang diterimanya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah.
Selain
Nursyariah Mansyur, MA juga menolak kasasi dan menjatuhkan vonis bersalah terhadap
mantan Manager Marketing Travel Abu Tours, Chaeruddin.
Menurut
Ulfa, petikan putusan kasasi yang diterima JPU untuk dua terpidana, yakni
Nursyariah (mantan komisaris travel Abu Tours) dan Chaeruddin (mantan Manager Marketing
Travel Abu Tours).
Sedangkan untuk terdakwa lainnya yaitu bos PT Amanah Bersama Umat, Hamzah Mamba, dan mantan manager keuangan travel Abu Tours, M Kasim, masih sementara bergulir dan berproses pada tahap kasasi di MA.
Sebelumnya, Nursyariah Mansyur divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/2/2019) lalu. Nursyariah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours).
