Tim Kuasa Hukum Ingin Kasus yang Menjerat Jen Tang Dihentikan

Jen Tang (tengah)/ foto: tribuntimur.com

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tersangka kasus korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, yakni Soedirjo Aliman alias Jen Tang, mendapat penanguhan penahanan dari Kejati Sulsel. Ia dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar pada 13 Desember lalu.

Tim kuasa hukum Jen Tang mengaku pihaknya tengah mengupayakan agar kasus korupsi yang membelit kliennya itu diberhentikan atau SP3.

Kuasa hukum Jen Tang, Zamzam, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengaku akan berupaya agar penyidik di Kejati mengeluarkan SP3 terhadap kliennya. Pertimbangan tim pengacara agar kasus Jentang di-SP3 karena disebutkan Jen Tang dikenakan Pasal 55 tentang Penyertaan.

Sementara, tiga pelaku atau tersangka lainnya, lanjut Zamzam, sudah menjalani proses hukum dan telah dibebaskan secara hukum. Ketiganya ialah mantan Asisten Pemkot Makassar, Muhammad Sabri, serta Asisten Jen Tang, Rusdin dan Jayanti.

Zamzam menambahkan, terkait pemberian penangguhan penahanan terhadap kliennya, menurutnya itu sudah tepat. “Apalagi Jen Tang dalam kondisi drop sehingga harus mendapat perawatan medis secara intes,” katanta.

Penjamin penangguhan penahanan Jen Tang adalah anaknya sendiri.