Tim Kuasa Hukum Ingin Kasus yang Menjerat Jen Tang Dihentikan
Jen Tang (tengah)/ foto: tribuntimur.com
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tersangka kasus korupsi
penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, yakni Soedirjo
Aliman alias Jen Tang, mendapat penanguhan penahanan dari Kejati Sulsel. Ia dikeluarkan
dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar pada 13 Desember lalu.
Tim kuasa hukum Jen Tang mengaku pihaknya tengah mengupayakan
agar kasus korupsi yang membelit kliennya itu diberhentikan atau SP3.
Kuasa hukum Jen Tang, Zamzam, saat dikonfirmasi
melalui pesan Whatsapp mengaku akan berupaya agar penyidik di Kejati
mengeluarkan SP3 terhadap kliennya. Pertimbangan tim pengacara agar kasus
Jentang di-SP3 karena disebutkan Jen Tang dikenakan Pasal 55 tentang Penyertaan.
Sementara, tiga pelaku atau tersangka lainnya,
lanjut Zamzam, sudah menjalani proses hukum dan telah dibebaskan secara hukum.
Ketiganya ialah mantan Asisten Pemkot Makassar, Muhammad Sabri, serta Asisten Jen
Tang, Rusdin dan Jayanti.
Zamzam menambahkan, terkait pemberian penangguhan
penahanan terhadap kliennya, menurutnya itu sudah tepat. “Apalagi Jen Tang
dalam kondisi drop sehingga harus mendapat perawatan medis secara intes,”
katanta.
Penjamin penangguhan penahanan Jen Tang adalah
anaknya sendiri.
