Krimonolog: Kasus Begal Cukup Sulit Dihentikan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Aksi pembegalan semakin
meresahkan masyarakat. Tak hanya merebut sepeda motor, pelaku begal juga tidak
segan melukai korbannya. Seperti yang terjadi baru-baru ini, seorang korban bernama
Imran kehilangan tangan kirinya setelah ditebas oleh pelaku begal.
Hal ini pun lantas mendapat kecaman dari berbagai pihak,
salah satunya kriminolog dari Universitas Bosowa (Unibos) Makassar,
Abdul Alam Siku.
Abdul Alam berpendapat aksi pembegalan terjadi karena adanya
niat dan kesempatan pelaku berbuat kejahatan, dan aksi ini diakui cukup sulit
dihentikan.
Oleh karenanya, untuk mengantisipasi aksi begal yang kerap
dilakukan pada malam hari, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan agar
tidak menjadi korban begal.
“Aksi pembegalan ini masuk dalam kategori pencurian dengan
kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9
tahun. Namun jika aksi begal menimbulkan luka berat dan mengakibatkan korban
cacat fisik, maka bisa dikenakan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” beber
Abdul Alam saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Rabu (28/11/2018).
Abdul Alam berharap pihak kepolisian serius dan
memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku begal, sebab diakui pelaku
pembegalan memang sudah merencanakan dan sudah lebih nekat melakukan aksi
kejahatan tersebut.