ACC Sulawesi Ungkap 6 DPO yang Tak Disebutkan Namanya

Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun (kedua dari kiri) - (foto by Ria)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, mengumumkan enam orang yang masih masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait sejumlah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ironisnya, keenam orang tersebut tidak dimasukkan ke dalam DPO yang dikejar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun saat merilis Catatan Akhir Tahun 2018 ACC Sulawesi di kantornya, Senin siang (7/1/2019). "Dari 31 DPO kejaksaan, ada enam DPO yang tidak masuk dalam 31 nama orang yang dikejar. Jadi bukan 31 DPO tapi lebih dari itu," kata Kadir.

Kadir menyebutkan, keenam orang DPO tersebut yakni, Hendra Iskaq dan Trihario. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula PTPN XIV Sulsel, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar. Kemudian, Syahrul Ramadhan dan Yhosimune Yamada yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana pengangkutan kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pare-pare tahun 2011, dengan kerugian negara sebesar Rp 754 juta.

Dua sisanya yakni, Rusdianto Hasan yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan bermotor di Kantor Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba tahun 2013 serta Joharis yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRI Somba Opu, Makassar tahun 2003-2005. "Enam orang DPO ini tidak dimasukkan nama-namanya pada saat rilis akhir tahun Kejati Sulsel, kemarin. Ternyata dalam kasus dugaan korupsi dana pengangkutan armada Damkar, ada tersangkanya warga negara Jepang," tambahnya.

Kadir menerangkan, kasus keenam tersangka dugaan korupsi tersebut dominan ditangani oleh Kejati Sulsel, selebihnya ditangani oleh Kejari Bulukumba dan Makassar. “Tapi hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari kejaksaan sampai dimana kelanjutan kasus-kasus korupsi tersebut. Kami sudah cek ke lapangan langsung dan belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan," terang Kadir.