Listrik Padam, Pengamat: Konsumen Bisa Tuntut Kompensasi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejumlah wilayah di Sulawesi
Selatan dan Barat mengalami pemadaman listrik dalam dua hari terakhir. Hal ini
pun lantas mendapat sorotan dari berbagai pihak salah satunya pengamat hukum
dari Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Ruslan Renggong.
Ruslan mengaku sangat prihatin dengan pemadaman listrik yang
berlangsung cukup lama ini. Ia bahkan menyoroti sikap PLN yang belum memberikan
keterangan resmi mengenai penyebab pasti padamnya listrik.
“Seharusnya tidak ada lagi alasan listrik padam karena daya
listrik di Sulsel seperti di PLTB Jeneponto dan Sidrap sudah cukup memadai. PLN
juga seharusnya sampaikan ke masyarakat apabila ada pemadaman, supaya pelanggan
tidak kaget dan bisa mengantisipasi segala sesuatunya,” tegasnya saat ditemui
CELEBESMEDIA.ID, Sabtu (17/11/2018).
Ia menambahkan, dengan pemadaman ini konsumen yang
merasa dirugikan bisa melakukan
penuntutan hak kompensasi.
Meski menurutnya belum ada dasar yang kuat bagi
masyarakat melakukan tuntutan, sebab hingga kini belum terlihat unsur
kesengajaan dari PLN melakukan pemadaman. Namun, keinginan masyarakat yang
menuntut kerugian pun tidak dapat dihalangi.