Pegawai PDAM Gugat Plt Dirut PDAM dan Pj Walikota Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mantan Kabag Umum dan Kepegawaian PDAM Kota Makassar, Ayyub Absro, menggugat Plt Dirut PDAM, Hamzah Ahmad, dan Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb, ke Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN) Makassar.

Melalui pengacaranya, Eggy Sudjana, tuntutan ini berkaitan dengan pengangkatan Plt Dirut PDAM oleh Iqbal Suhaeb yang dinilai melanggar Perda BUMD. Selain itu, Ayyub juga menilai Plt Dirut PDAM melakukan pencopotan jabatan secara semena-mena.

Disebutkan, dalam mutasi yang dilakukan, salah satu yang terkena adalah Ayyub. Ia dicopot dari jabatannya dan kini menjadi staf biasa.

Sidang perdana gugatan ini berlangsung tadi pagi, Rabu (8/1/2020).

Sidang gugatan ini dilangsungkan secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jalan Pendidikan Raya, Makassar. Sidang ini dihadiri langsung Hamzah Ahmad dan pengacara Pj Walikota Makassar.

Kuasa hukum Ayyu Absro, Eggy Sudjana, menyampaikan kepada awak media bahwa persidangan kali ini adalah pemeriksaan perkara dan penyampaian tuntutan terhadap kedua terlapor. Adapun tuntutannya yaitu membatalkan semua kebijakan startegis yang telah dikeluarkan oleh Hamzah Ahmad dalam jabatanya sebagai plt Dirut PDAM Makassar.

Menurut Eggy, sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, pihaknya meminta agar ketiga pihak duduk bersama membahas dan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Hamzah dan Iqbal Suhaeb.

Diakui Eggy, menurut keterangan dari kliennya dan penguatan dari Perda BUMN PDAM, Iqbal Suhaeb secara jelas menandatangai Perda tahun 2019 itu yang dalamnya mengatur pengangkatan plt Direksi PDAM. Salah satunya yaitu, Plt PDAM harus dari kalangan direksi atau dewan pengawas PDAM.

“Sementara plt Dirut PDAM sekarang ini bukan lagi dari kalangan direksi atau dewan pengawas,” katanya.

Eggy juga menegaskan selama Hamzah menjabat sebagai Plt Dirut PDAM, ia telah membuat kebijakan yang tidak sesuai aturan perusahaan daerah Pemkot Makassar itu. Salah satunya, mutasi jabatan tanpa alasan, pengakatan karyawan tidak melalui seleksi, serta penghapusan aturan larangan menikah sesama karyawan PDAM.

Eggy menambahkan, dalam sistem pemerintahan, harus mematuhi aturan yang berlaku. “Jangan menggunakan jabatan dengan semena-mena, yang mementingkan kepentingan individu atau golongan  hingga terjadi pengambilan kebijakn secara arogan,” ucapnya.