Pengamat Apresiasi Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dispora Makassar

CELEBESMEDIA.ID,
Makassar - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Makassar
mengusut dugaan korupsi di Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar.
Saat ini, polisi tengah mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait
dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan workshop seminar, pelatihan bidang
pengembangan pemuda pada Dispora Kota Makassar yang menggunakan anggaran APBD
Kota Makassar Tahun Anggaran 2018.
Menanggapi
hal tersebut, pengamat hukum dari Universitas Bosowa Makassar, Ruslan Renggong,
mengapresiasi langkah kepolisian yang mengusut kasus tersebut.
Menurutnya,
sudah seharusnya informasi yang dilaporkan harus ditindaklanjuti, meski begitu
dirinya menghimbau agar kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke
akarnya.
Diakui,
kasus tindak penyelewengan kerap terjadi jika selama pejabat atau pelaksananya
tidak menyadari apa yang diamanahkan.
Ruslan
menuturkan jika berkaitan dengan penyelewengan merupakan tindak pidana korupsi
sehingga ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara sesuai dengan pasal
1 ayat 1 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.