Pengamat Apresiasi Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dispora Makassar

. Jumat, 28 Februari 2020 20:52
Ruslan Renggong - (foto: Teti)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Makassar mengusut dugaan korupsi di Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar. Saat ini, polisi tengah mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan workshop seminar, pelatihan bidang pengembangan pemuda pada Dispora Kota Makassar yang menggunakan anggaran APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2018.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dari Universitas Bosowa Makassar, Ruslan Renggong, mengapresiasi langkah kepolisian yang mengusut kasus tersebut.

Menurutnya, sudah seharusnya informasi yang dilaporkan harus ditindaklanjuti, meski begitu dirinya menghimbau agar kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akarnya.

Diakui, kasus tindak penyelewengan kerap terjadi jika selama pejabat atau pelaksananya tidak menyadari apa yang diamanahkan.

Ruslan menuturkan jika berkaitan dengan penyelewengan merupakan tindak pidana korupsi sehingga ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 1 ayat 1 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.