Ini Alasan Ibu Rumah Tangga di Makassar Nekat Jual Sabu

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes
Makassar kembali meringkus seorang ibu rumah tangga berinisal WI dan CE seorang
nelayan yang merupakan bandar serta pengguna narkoba jenis sabu.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku setelah menerima
informasi dari masyarakat terkait gerak-gerik para pelaku yang mencurigakan, di
dua lokasi berbeda yakni di Jl Galangan Kapal dan Jl Pannampu Makassar.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 17
paket sabu siap edar dan bong atau alat isap sabu.
“Pelaku WI sendiri nekat berjualan barang haram tersebut lantaran
kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak pasca ditinggal cerai oleh suaminya. Sedangkan
CE menggunakan narkoba jenis sabu untuk lebih aktif dalam bekerja,” ungkap
Wakasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada Yuda dalam rilis
kasus di Mapolrestabes Makassar, Rabu (20/3/2019).
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 KUHP dengan
ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Satres Narkoba Polrestabes
Makassar masih akan melakukan pengembangan kasus terkait kepemilikan barang
haram tersebut.