Apa Itu STR dan Bagaimana Cara Daftarnya Secara Online

. Kamis, 01 Februari 2024 14:15
Apa Itu STR dan Bagaimana Cara Daftarnya Secara Online (ktki.kemkes.go.id/registrasi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Surat Tanda Registrasi (STR), yang sering disebut sebagai STR, merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam bentuk sertifikat kompetensi.

Pentingnya STR bagi tenaga kesehatan, termasuk perawat, dokter, dan tenaga medis lainnya, tidak hanya sebagai legalitas yang diakui negara, tetapi juga sebagai syarat untuk menjadi tenaga kesehatan yang kompeten di bidangnya.

Selain sebagai legalitas, STR juga berperan penting dalam memberikan wewenang kepada tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan jenis profesinya.

Pemerintah, dengan menerbitkan STR, secara tidak langsung mengakui bahwa tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Masa berlaku STR adalah lima tahun dan dapat diperpanjang setelah lima tahun melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugas atau profesinya.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796 tahun 2011 mengatur proses perpanjangan STR.

STR yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) di bawah naungan departemen kesehatan menjadi syarat mutlak bagi tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik atau pekerjaan sesuai dengan profesinya.

Hal ini ditegaskan oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013.

Ijazah tetap memiliki kegunaan, terutama sebagai pelengkap berkas untuk pekerjaan di fasilitas kesehatan, klinik, atau praktik mandiri yang tidak melibatkan pasien.

Tenaga kesehatan yang wajib memiliki STR meliputi bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, petugas kesehatan masyarakat (Kesmas), dan analis laboratorium.

Proses pendaftaran STR dapat dilakukan secara manual atau online.

Untuk pendaftaran online, tenaga kesehatan perlu menyiapkan berkas-berkas seperti KTP, pas foto, surat keterangan sehat, ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi, surat sumpah/janji profesi, dan surat pernyataan kepatuhan etika profesi.

Prosedur pendaftaran online melibatkan registrasi, pengisian data, pembayaran, validasi data, dan pencetakan e-STR.

Kode billing diberikan setelah pengisian formulir pendaftaran, dan setelah pembayaran selesai, STR dapat dicetak sebagai bukti pendaftaran yang sah.

Penting untuk memastikan bahwa seluruh prosedur diikuti dengan cermat dan memahami persyaratan yang diperlukan selama proses pendaftaran STR.***