Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa (foto: freepik.com/author/jcomp)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebagian kalangan umat Islam masih merasa kebingungan mengenai hukum muntah saat menjalankan ibadah puasa.

Apakah muntah dapat mengakibatkan batalnya puasa? Dan bagaimana penjelasannya menurut ajaran agama?

Muntah adalah kondisi di mana isi perut keluar melalui mulut, yang seringkali merupakan gejala dari gangguan kesehatan.

Keadaan ini bisa terjadi sewaktu-waktu, termasuk saat sedang menjalankan ibadah puasa.

Namun, penting untuk memahami bahwa terdapat dua jenis muntah, yaitu muntah yang disengaja dan tidak disengaja.

Hukum Muntah Saat Berpuasa

Pengertian tentang hukum muntah saat berpuasa didasarkan pada berbagai hadis serta pandangan para ulama.

KH Muhammad Basuni dari Pondok Sabilillah Surabaya mencoba untuk menjelaskan hukum muntah sesuai dengan ajaran yang terdapat dalam hadis maupun pendapat ulama.

Menurut KH Muhammad Basuni, muntah yang tidak disengaja tidak akan membatalkan puasa.

Sebagai contoh, jika seseorang tiba-tiba muntah ketika sedang dalam perjalanan, maka puasanya tetap sah.

Begitu pula dengan wanita hamil yang rentan terhadap muntah, puasanya tetap berlaku.

Selanjutnya, KH Muhammad Basuni menjelaskan bahwa ketika seseorang muntah, dia harus menghindari menelan ludah sebelum berkumur.

Hal ini berarti bahwa seseorang harus membersihkan mulutnya terlebih dahulu dari sisa-sisa muntahan sebelum berkumur.

Jika seseorang menelan ludahnya ketika masih ada sisa muntahan di mulutnya, maka ludah yang tertelan tersebut akan tercampur dengan muntahan, yang dapat menyebabkan batalnya puasa.

KH Muhammad Basuni juga menjelaskan bahwa muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa.

Misalnya, ketika seseorang memasukkan jari ke dalam tenggorokan untuk memicu muntah, atau sengaja mencium sesuatu dengan tujuan agar muntah terjadi.***