Mengenal Apa Itu Putusan Sela dan Fungsinya Dalam Hukum Acara Pidana

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Putusan sela adalah keputusan sementara yang tidak bersifat final dalam proses peradilan.
Secara khusus, putusan ini tidak membahas inti dari perkara yang disampaikan dalam suatu dakwaan.
Keputusan sela harus diumumkan di dalam ruang sidang dan hanya tercatat dalam surat resmi persidangan.
Fungsinya adalah untuk memfasilitasi kelancaran proses pemeriksaan suatu perkara yang sedang berlangsung atau akan dilakukan.
Undang-undang, seperti Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 Rv, memberikan wewenang kepada hakim untuk memberikan keputusan sela selama proses persidangan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa putusan sela tidak dapat berdiri sendiri; ia merupakan bagian integral dari putusan akhir terkait dengan inti perkara.
Secara umum, putusan sela dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu preparatoir, interlocutoir, insidentil, dan provisionil.
Setiap jenis putusan sela memiliki tujuan dan cakupan yang berbeda, tergantung pada kebutuhan dan perkembangan persidangan.
Dalam konteks hukum acara pidana, Pasal 156 KUHAP mengatur dua jenis upaya hukum yang dapat dilakukan:
- Upaya hukum biasa, yang meliputi pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
- Upaya hukum luar biasa, termasuk pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan umum yang diajukan oleh Jaksa Agung, serta peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam konteks ini, putusan sela ditempatkan di pengadilan tingkat pertama, seperti Pengadilan Negeri, dan diambil oleh hakim sebelum putusan akhir diberikan.***