Rukun Asuransi Syariah (Foto: canva)

CELEBESMEDIA.ID: Makassar - Jika melihat Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Asuransi Syariah, maka bisa didefinisikan asuransi syariah adalah bentuk usaha berasaskan tolong menolong dan saling melindungi diantara sejumlah pihak atau individu melalui investasi berbentuk aset atau istilahnya disebut tabarru yang memberikan pola pengembalian dalam perlindungan ketika terjadi risiko tertentu melalui akad berbasis syariah.

Rukun asuransi syariah adalah hal-hal yang harus terpenuhi agar praktiknya sah. Nah apa saja rukun asuransi syariah? Berikut isinya


1. Aqid

Rukun asuransi Syariah yang pertama adalah Aqid, yaitu orang yang melakukan transaksi. Aqid ini adalah pihak pemberi hak dan juga penerima hak. Ada beberapa syarat untuk Aqid dalam rukun akad, di mana syarat tersebut harus terpenuhi agar Aqid yang terlibat sah sebagai pemenuh rukun asuransi Syariah. Syarat tersebut adalah aqid harus mampu melakukan transaksi (ahliyah) dan juga harus memiliki hak atas objek yang ditransaksikan (wilayah).


2. Ma’qud ‘Alaih

Rukun asuransi Syariah selanjutnya adalah Ma’qud ‘Alaih, yaitu objek transaksi. Seperti aqid, ada syarat yang harus dipenuhi untuk ma’qud ‘alaih. Ada beberapa syarat yang harus terpenuh terkait Ma’qud ‘Alaih ini, yaitu:

a. Ma’qud ‘Alaih atau objek transaksi harus ada ketika akad atau perjanjian dilakukan.

b. Ma’qud ‘Alaih atau objek transaksi harus dimiliki secara penuh oleh aqid dan bukan merupakan barang yang haram ditransaksikan menurut hukum Islam.

c. Ma’qud ‘Alaih alias objek transaksi merupakan sesuatu yang bisa diserah terimakan, baik ketika akad terjadi ataupun di waktu lain.

d. Ma’qud ‘Alaih harus jelas.

e. Objek transaksi atau Ma’qud ‘Alaih harus suci (tidak kena najis atau merupakan barang najis).


3. Shighat (Ijab Qobul)

Ijab qobul atau istilah lainnya Shighat adalah ucapan yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi rela dan sepakat untuk melakukan akad. Ijab dan qobul adalah dua pernyataan berbeda, Ijab adalah pernyataan dari pihak yang menyerahkan objek yang ditransaksikan, baik itu orang pertama atau kedua, sedangkan qobul adalah pernyataan dari pihak yang menerima.

Ada 4 syarat untuk ijab qobul alias shighat, yaitu sebagai berikut:

a. Maksud dari kedua belah pihak harus jelas.

b. Ucapan ijab dan qobul harus sesuai.

c. ijab dan qobul disampaikan secara berurutan.

d. Perlu ada satu majelis akad dan kedua pihak mencapai sepakat tanpa ada penolakan atau pembatalan.