Apa Itu Tamtama, Bintara, dan Perwira TNI, Simak Penjelasan Selengkapnya!

Tamtama, Bintara, dan Perwira TNI (foto: freepik.com/author/senivpetro)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Perwira, bintara, dan tamtama merupakan golongan kepangkatan prajurit yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Ketika menjalani pendidikan pertama sebagai tamtama, bintara, atau perwira, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) disebut prajurit siswa dan menerima uang saku pendidikan.

Perbedaan utama terletak pada jalur pendidikan pertama yang dapat diikuti oleh setiap golongan.

Pendidikan pertama untuk pengangkatan prajurit perwira terbuka bagi lulusan pendidikan menengah dan perguruan tinggi, sementara pendidikan pertama untuk prajurit bintara dan tamtama hanya terbuka bagi lulusan pendidikan menengah.

Berikut adalah perbedaan lebih lanjut antara tamtama, bintara, dan perwira TNI dalam golongan kepangkatan:

1. Pendidikan Pertama:

Perwira: Akademi TNI atau pendidikan prajurit sukarela dinas pendek untuk lulusan pendidikan menengah, serta sekolah perwira untuk lulusan perguruan tinggi.

Bintara: Pendidikan Pertama.

Tamtama: Pendidikan Pertama.

2. Pendidikan Pembentukan:

Perwira: Membentuk dan mengembangkan bintara terpilih yang memenuhi syarat untuk menjadi perwira.

Bintara: Membentuk dan mengembangkan tamtama terpilih yang memenuhi syarat untuk menjadi bintara.

3. Pendidikan Pengembangan:

Perwira: Pendidikan pengembangan umum, pengembangan spesialisasi, dan pengembangan iptek.

Bintara: Pendidikan pengembangan spesialisasi dan pengembangan iptek.

Tamtama: Pendidikan pengembangan spesialisasi.

4. Pangkat Pertama:

Lulusan pendidikan pertama perwira: Letnan Dua.

Lulusan pendidikan pertama bintara: Sersan Dua.

Lulusan pendidikan pertama tamtama: Prajurit Dua (atau Kelasi Dua untuk TNI Angkatan Laut).

5. Masa Ikatan Dinas Pertama:

Perwira: 10 tahun.

Bintara: Minimal 7 tahun, maksimal 10 tahun.

Tamtama: Minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun.

6. Masa Ikatan Dinas Lanjutan:

Perwira: Maksimal sampai usia 58 tahun.

Bintara dan tamtama: Maksimal sampai usia 53 tahun.

7. Pangkat TNI:

Beragam pangkat sesuai dengan golongan masing-masing.

8. Batas Usia Pensiun:

Perwira: Paling rendah 48 tahun, paling tinggi 58 tahun.

Bintara dan tamtama: Paling rendah 42 tahun, paling tinggi 53 tahun.

9. Batas Usia Tunjangan Bersifat Pensiun:

Perwira: Paling rendah 45 tahun, paling tinggi 47 tahun.

Bintara dan tamtama: Paling rendah 38 tahun, paling tinggi 41 tahun.

Dengan memahami perbedaan ini, calon prajurit dapat lebih baik memilih jalur karier yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan keinginan mereka.***