Apa Itu Amnesti, Ketahui Bedanya dengan Grasi, Abolisi dan Rehabilitasi

Amnesti hukuman dalam tindak pidana (foto: freepik.com)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti mengacu pada tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dikutip dari jurnal UIN Ar-Raniry Banda Aceh berjudul "Progresifitas Pemberian Amnesti Di Indonesia", istilah "amnesti" berasal dari bahasa Yunani, yaitu "amnestia", yang berarti "melupakan".

Oleh karena itu, amnesti merujuk pada pemberian pengampunan atau penghapusan hukuman kepada individu yang terlibat dalam tindak pidana tertentu.

Secara umum, konsep amnesti merujuk pada wewenang kepala negara untuk menghilangkan hukuman bagi pelaku kejahatan.

Asal mula istilah "amnestia" mengacu pada peristiwa "Tiga Puluh Tiran", di mana pemerintah Athena memberikan pengampunan terhadap para oligarki yang sebelumnya berkuasa (Bradfield, 2017).

Sebelum Perang Dunia II, amnesti digunakan untuk mengatasi perselisihan di antara negara-negara Eropa.

Dalam perkembangan selanjutnya, amnesti juga digunakan dalam penyelesaian konflik baik nasional maupun antarnegara di berbagai wilayah seperti Amerika dan Asia.

Saat ini, amnesti umumnya diberikan dalam konteks kejahatan politik. Menurut definisi dalam Black's Law Dictionary, amnesti merujuk pada penghapusan kejahatan.

Konsep bahwa amnesti digunakan dalam konteks politik dipengaruhi oleh Undang-Undang Darurat No. 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Adapun abolisi merupakan keputusan untuk menghentikan penyelidikan dan pemeriksaan suatu kasus sebelum pengadilan mengeluarkan putusan.

Selain amnesti, dalam ranah hukum juga terdapat istilah grasi dan abolisi.

Grasi merujuk pada tindakan presiden dalam bentuk pengampunan yang melibatkan perubahan, pengurangan, atau penghapusan hukuman bagi terpidana.

Sementara abolisi mengacu pada keputusan untuk menghentikan penyelidikan dan pemeriksaan suatu kasus sebelum pengadilan mengeluarkan putusan.

Perbedaan Amnesti, Grasi, Abolisi, dan Rehabilitasi

Selain amnesti, terdapat pula istilah grasi dan abolisi dalam domain hukum.

Amnesti dapat diberikan kepada individu yang telah dihukum ataupun yang belum dihukum.

Sementara itu, grasi hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah dihukum, dan abolisi hanya berlaku bagi mereka yang belum dihukum.

Proses pemberian amnesti dan abolisi didasarkan pada undang-undang, sedangkan grasi merupakan keputusan presiden yang melibatkan menteri kehakiman.

Amnesti dan abolisi berkaitan dengan alasan politik, sementara grasi bertujuan untuk menjalankan keadilan.

Amnesti diberikan kepada semua orang yang terlibat dalam satu atau beberapa jenis kejahatan tertentu. Di sisi lain, grasi dan abolisi berlaku untuk individu tertentu.

Amnesti dan abolisi menghapus akibat hukum pidana yang terkait dengan kejahatan. Namun, grasi hanya mempengaruhi atau mengurangi hukuman.

Dalam konteks Indonesia, rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, digunakan untuk mengembalikan hak-hak seseorang yang sebelumnya telah dihakimi dengan salah identitas atau hukum.***