Apa itu Galbay Pinjol, Ketahui Pengertian dan 3 Risiko Hukumnya

Apa itu Galbay Pinjol, Ketahui Pengertian dan 3 Risiko Hukumnya (foto: freepik.com/author/rawpixel-com)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Galbay merupakan istilah yang umum digunakan dalam industri pinjaman online (pinjol) ketika seseorang tidak mampu membayar atau melunasi pinjamannya sesuai kesepakatan.

Galbay pinjol merujuk pada situasi di mana seorang individu mengalami kesulitan dalam membayar atau melunasi utangnya kepada perusahaan penyedia pinjaman dana, seperti pinjol.

Sebagian orang sering kali memanfaatkan layanan pinjol untuk mendapatkan dana secara cepat karena proses pencairannya yang cepat dan persyaratan yang mudah.

Namun, banyak dari mereka tidak mempertimbangkan kemampuan mereka untuk melunasi pinjaman tersebut di masa mendatang.

Dampaknya, sejumlah individu gagal membayar pinjaman mereka dan menjadi target penagihan oleh perusahaan pinjol untuk segera melunasi utang mereka.

Dalam kondisi seperti ini, pihak yang meminjam dana, atau debitur, akan menghadapi sejumlah risiko.

Debitur yang mengalami galbay pinjol akan terpaksa menghadapi beberapa risiko, di antaranya:

1. Terdaftar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai peminjam dengan reputasi buruk.

SLIK OJK mencatat semua transaksi pinjam-meminjam yang terjadi di lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjol.

Jika seseorang tercatat sebagai debitur yang mengalami galbay pinjol, reputasinya sebagai peminjam yang tidak bertanggung jawab akan terpengaruh dan dapat diberi skor rendah.

2. Kesulitan dalam mengajukan pinjaman di masa mendatang.

Akibat dari reputasi buruk sebagai debitur yang gagal membayar pinjaman sebelumnya, perusahaan pinjol cenderung akan mempersulit atau bahkan menolak pengajuan pinjaman dari individu tersebut.

3. Terkena penagihan oleh agen penagih utang (debt collector).

Pihak perusahaan pinjol akan terus melakukan kontak untuk mendesak agar debitur melunasi utangnya.

Baik melalui pesan singkat, telepon, atau bahkan kunjungan langsung ke rumah debitur, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan pinjol.

4. Besarnya jumlah utang akan terus bertambah seiring dengan waktu.

Semakin lama utang tidak dilunasi, semakin besar pula jumlah utang yang harus dibayar, terutama karena bunga pinjaman yang biasanya akan terus bertambah.

Akibatnya, utang akan semakin membengkak dan dapat mengakibatkan aset debitur disita sebagai kompensasi.***