Manfaat dan Keuntungan yang Ditawarkan Asuransi Syariah

Manfaat dan Keuntungan yang Ditawarkan Asuransi Syariah (foto: freepik.com/author/tirachardz)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Asuransi syariah, di antara jenis asuransi lainnya, dapat dianggap sebagai salah satu bentuk asuransi yang masih relatif muda.

Pertama kali diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 1990-an, asuransi syariah umumnya menawarkan keuntungan dan perlindungan yang sebanding dengan asuransi konvensional pada umumnya.

Meskipun sifat dasar asuransi sebagai produk proteksi risiko tetap ada, terdapat perbedaan mendasar dalam prinsip operasional antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Salah satu perbedaan utama adalah prinsip saling membantu yang menjadi landasan operasional asuransi syariah.

Berbeda dengan asuransi konvensional yang menangani tanggung jawab secara umum, asuransi syariah melibatkan kerjasama dan saling membantu antara nasabah pengguna produk asuransi syariah.

Keuntungan dari asuransi syariah:

  1. Adil dalam Investasi: Asuransi syariah dianggap sebagai bentuk asuransi yang adil, di mana setiap pihak yang berinvestasi akan mendapatkan imbalan setara.

    Tidak ada pihak yang mendapatkan imbalan lebih besar dari yang lain, menjadikannya salah satu produk asuransi yang populer di Indonesia.

  2. Tidak Ada Dana Hangus: Berbeda dengan asuransi konvensional yang dapat menyebabkan dana hangus jika pembayaran premi tidak tepat waktu, asuransi syariah menjaga dana nasabah agar tetap utuh.

Konsep dana titipan atau wadiah memastikan bahwa nasabah dapat mengakses kembali dana yang diinvestasikan.

  • Transparansi Terjaga: Asuransi syariah menawarkan tingkat transparansi yang tinggi kepada nasabah. Informasi tentang biaya operasional dan alokasi dana untuk tabarru’ dan ujroh diberikan secara jelas sejak awal, meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap investasi mereka.

  • Jauh dari Riba: Sesuai dengan prinsip syariah, asuransi syariah terhindar dari riba dan ghahar. Investasi dilakukan dengan jelas, dan dana yang dialokasikan untuk investasi dijaga agar tidak mengandung unsur riba atau tidak jelas.

  • Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah: Asuransi syariah selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam. Pengawasan ini membantu menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah.

  • Proteksi yang Tidak Berubah: Meskipun pemegang polis menghadapi kesulitan membayar premi yang ditetapkan sebelumnya, asuransi syariah memastikan pemegang polis tetap mendapatkan proteksi yang sama.

    Konsep tolong-menolong diaplikasikan untuk menjaga keadilan bagi pemegang polis.

  • Kemungkinan Double Claim: Pemegang polis asuransi syariah memiliki kesempatan untuk melakukan double claim, yaitu menggunakan dua jenis layanan proteksi untuk menanggung risiko pembayaran layanan proteksi.

    Keuntungan ini, yang disebut double claim, menjadi salah satu keunggulan yang tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.***