Apa Itu EFIN dan Cara Mendapatkannya

EFIN dan Cara Mendapatkannya (foto: i0.wp.com/pajak.io)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan sebuah identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik terkait perpajakan, seperti pelaporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.

EFIN bersifat berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendaftar di situs aplikasi DJP Online.

Selain itu, Wajib Pajak yang sudah terdaftar membutuhkan EFIN untuk melakukan reset password atau email di aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT atau layanan pajak lainnya.

Jenis EFIN terbagi menjadi dua berdasarkan penggunaannya, yaitu EFIN untuk Wajib Pajak Badan dan EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Untuk memperoleh EFIN, Wajib Pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Atau, dapat juga mengirimkan pengajuan secara online melalui alamat email KPP sesuai dengan domisili masing-masing.

Informasi alamat email KPP dapat diakses melalui situs https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Proses pengajuan EFIN secara online bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melibatkan unduhan dan pengisian formulir permohonan, pengambilan swafoto dengan KTP dan NPWP asli, serta pengiriman email permohonan dengan lampiran formulir dan swafoto.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan, prosesnya melibatkan unduhan dan pengisian formulir permohonan, pengisian permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan, serta persyaratan dokumentasi seperti surat penunjukkan pengurusan, KTP atau paspor pengurus, dan NPWP atau SKT badan.

Setelah permohonan diproses oleh DJP dan EFIN diperoleh, Wajib Pajak dapat mengaktifkannya di situs DJP Online dan menggunakannya untuk registrasi serta layanan perpajakan lainnya.***