JK: Pembentukan UU LGBT Harus Libatkan Ulama dan Ahli Hukum
Jusuf Kalla - (ist)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jusuf Kalla menilai wacana penyusunan regulasi khusus mengenai LGBT perlu dikaji secara mendalam karena persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga moral dan agama.
Pandangan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) tersebut kepada wartawan usai menjadi narasumber pada Kongres Umat Islam VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Menurut Jusuf Kalla, dalam perspektif Islam, LGBT merupakan persoalan moral yang telah memiliki ketentuan agama sehingga tidak memerlukan pengaturan melalui undang-undang khusus.
"Ya, itu kan segi moral. Jadi LGBT ini bagi saya haram. Kalau haram itu tidak perlu ada undang-undangnya," kata Jusuf Kalla.
Meski demikian, ia menilai pembahasan mengenai kemungkinan regulasi tetap harus mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk mekanisme penerapan dan pembuktiannya.
Jusuf Kalla mengatakan penyusunan aturan khusus bukan perkara sederhana karena membutuhkan kajian mendalam mengenai konsekuensi hukum yang akan diterapkan.
"Karena itu juga akan susah sekali dibuktikannya. Nanti kita harus dibahas untuk hukumnya apa. Tapi yang terbesar hukumnya haram," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila Kongres Umat Islam menghasilkan rekomendasi terkait isu tersebut, pembahasannya perlu melibatkan ulama dan ahli hukum agar dapat dikaji secara komprehensif.
"Saya sendiri tidak tahu, itu para ulama yang mengerti tentang apa yang diwajibkan oleh ahli hukum," katanya.
Menurut Jusuf Kalla, apabila nantinya diperlukan pengaturan secara formal, prosesnya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, ia berpandangan tidak perlu membentuk undang-undang baru apabila ketentuan yang sudah ada dinilai telah mampu mengakomodasi persoalan tersebut.
