Jusuf Kalla: Aceh dan Kabupaten Dibentuk oleh Undang-undang
.jpg)
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12,
Jusuf Kalla (JK) angkat suara soal polemik empat pulau yang tengah menjadi
"sengketa" antara Aceh dan Sumatera Utara.
JK mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan
perundingan Pemerintah Indonesia dengan GAM di Helsinki 2005 silam.
"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada
pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4), yang berbunyi perbatasan Aceh
merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsniki itu merujuk ke
situ," tegas JK kepada wartawan di kediamannya, Jumat (13/6) sore.
JK menambahkan, pada tahun 1956, terbit UU yang
ditandatangani oleh Presiden Soekarno yang meresmikan Provinsi Aceh dan pisah
dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan. "Jadi Aceh sebelumnya
adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956,"
papar JK.
Dari hasil perundingan tersebut juga, JK menegaskan jika
empat pulau yang tengah jadi pembicaraan hangat tersebut adalah milik Aceh.
"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil,
Provinsi Aceh," tegas tokoh perdamaian Indonesia dengan GAM tersebut.
Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut JK menegaskan, jika
UU lebih di atas dibanding Kepmen.
"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin
bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU," terang JK
lagi yang didampingi Sofyan Djalil, salah seorang tim perunding Helsinki yang
juga putra Aceh ini.
JK juga mengatakan jika dalam perundingan di Helsinki tidak
menyinggung soal peta wilayah. "Di perundingan Helsinki tidak pernah
menyinggung soal peta, tapi perbatasan," tegas ketua Umum PMI tersebut.
Di sisi lain, JK menghormati Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian soal Kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Tapi
sebaiknya, lanjut JK, tidak melupakan secara historis.
"Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera
Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil,"
ujar JK lagi
Lebih jauh JK juga menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera
Utara terkait usulan agar sumber daya di empat pulau itu dikelola bersama pasca
Kepmen. Menurut JK, tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam
secara bersama-sama. Apalagi untuk saat ini, JK menilai belum ada faktor
penting yang dimiliki oleh pulau tersebut.
"Toh tidak ada faktor penting di situ. Sekarang tidak
ada, tapi mungkin dibelakang hari siapa tau ada. Kita tidak tahu," ujarnya
lagi.
Olehnya itu, JK berharap agar pemerintah bsia menyelesaikan
polemik ini dengan baik. "Ini masalah peka. Sehingga kita berharap
pemerintah menemukan penyelesaian yang baik," kata ketua Umum DMI tersebut
lagi.
Hal sama diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Aceh,
Sofyan Djalil. Ia berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan persoalan dengan
baik. "Jika peraturan menteri ini bisa diubah, bisa selesai dengan
baik," ujarnya.
Untuk diketahui, Kepmendagri 2025 yang menuai polemik itu
terkait empat pulau di wilayah Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau
Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil).