Jangan Salah! Bagasi Garuda Kini Dihitung per Koper
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Garuda Indonesia mengubah sistem perhitungan bagasi tercatat mulai 1 September 2026. Maskapai nasional tersebut mengganti sistem Weight Concept, yang menghitung bagasi berdasarkan total berat, menjadi Piece Concept atau berdasarkan jumlah koper.
Perubahan ini perlu diperhatikan penumpang, terutama saat menyiapkan barang bawaan sebelum keberangkatan. Dalam sistem baru, jatah bagasi tidak hanya ditentukan berdasarkan jumlah kilogram, tetapi juga jumlah koper dan batas berat maksimal setiap koper.
Garuda Indonesia menerapkan ketentuan tersebut untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026, dengan penerbangan pada atau setelah tanggal tersebut.
"Untuk semua tiket yang dibeli atau diterbitkan pada atau setelah 1 September 2026, Garuda Indonesia akan menerapkan Piece Concept sebagai standar baru bagi jatah bagasi terdaftar gratis," tulis Garuda Indonesia dalam laman resminya.
Pada sistem sebelumnya, penumpang dapat menggunakan jatah bagasi berdasarkan total berat yang tercantum pada tiket. Dengan Piece Concept, jumlah koper menjadi bagian dari ketentuan.
Artinya, penumpang perlu memperhatikan dua hal sekaligus yakni berapa koper yang diperbolehkan dan berapa berat maksimal setiap koper.
Sebagai contoh, jika tiket mencantumkan jatah 1 piece dengan batas maksimal 23 kilogram, jatah tersebut tidak dapat dibagi menjadi dua koper meskipun total berat keduanya hanya 23 kilogram.
Karena itu, penumpang sebaiknya tidak hanya menimbang seluruh barang secara keseluruhan, tetapi juga memastikan setiap koper memenuhi batas yang ditentukan.
Aturan Baru Bagasi Garuda Indonesia
Untuk penerbangan domestik, jatah bagasi tercatat berdasarkan sistem baru adalah:
- Economy Class: 1 koper, maksimal 23 kilogram.
- Business Class: 2 koper, masing-masing maksimal 32 kilogram.
- First Class: 2 koper, masing-masing maksimal 32 kilogram.
Dengan ketentuan tersebut, penumpang Business Class dan First Class dapat membawa hingga 64 kilogram bagasi tercatat. Namun, berat tersebut harus terbagi dalam dua koper dan masing-masing tidak boleh melebihi 32 kilogram.
Untuk penerbangan internasional, ketentuannya:
- Economy Class: 2 koper, masing-masing maksimal 23 kilogram.
- Business Class: 2 koper, masing-masing maksimal 32 kilogram.
- First Class: 2 koper, masing-masing maksimal 32 kilogram.
Dengan demikian, jatah Economy Class mencapai maksimal 46 kilogram dalam dua koper. Sementara Business Class dan First Class dapat membawa hingga 64 kilogram dalam dua koper.
Garuda Indonesia menjelaskan bahwa Piece Concept dirancang agar informasi jatah bagasi lebih mudah dipahami. Pada tiket, penumpang akan melihat jumlah koper yang termasuk dalam jatah sekaligus batas berat maksimal untuk setiap koper.
Perubahan sistem bagasi tercatat tidak berarti kelebihan barang dapat begitu saja dipindahkan ke kabin.
Garuda juga tetap menetapkan ketentuan bagasi kabin berupa satu tas atau koper dengan ukuran maksimal 56 x 36 x 23 sentimeter, dengan total tiga dimensi tidak lebih dari 115 sentimeter. Berat maksimal bagasi kabin adalah 7 kilogram.
Hal yang tidak kalah penting adalah tanggal penerbitan tiket, bukan semata-mata tanggal penerbangan.
Penumpang yang membeli atau memperoleh tiket sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan bagasi yang tercantum pada tiket tersebut, termasuk jika penerbangannya berlangsung setelah sistem Piece Concept diberlakukan.
Sebaliknya, tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 untuk penerbangan pada atau setelah tanggal tersebut akan mengikuti sistem Piece Concept. Garuda Indonesia juga menegaskan bahwa kebijakan baru berlaku untuk seluruh penerbangan yang dioperasikan maskapai.
Tips agar tidak salah menyiapkan bagasi
Perubahan ini pada dasarnya membuat penumpang perlu mengubah cara menghitung barang bawaan. Agar lebih mudah saat check-in, beberapa hal berikut bisa dilakukan:
- Cek e-ticket sebelum berangkat Jadikan informasi bagasi yang tercantum pada tiket sebagai acuan utama.
- Hitung jumlah koper, bukan hanya total berat. Pastikan jumlah koper sesuai dengan jatah piece yang diberikan.
- Timbang setiap koper secara terpisah. Dua koper dengan total berat yang masih sesuai belum tentu memenuhi aturan jika salah satunya melebihi batas maksimal.
- Pisahkan barang sesuai kebutuhan. Jika jatahnya dua koper, distribusikan barang agar berat masing-masing tetap berada di bawah batas.
- Jangan mengandalkan bagasi kabin untuk kelebihan barang. Ukuran dan berat bagasi kabin tetap memiliki batas.
- Perhatikan tanggal penerbitan tiket. Penumpang dengan tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada tiketnya.
- Periksa kembali ketentuan pada rute dan jenis tiket. Jatah bagasi dapat berbeda berdasarkan kelas penerbangan, rute, dan ketentuan tiket.
