Uang Lama Masih Disimpan? Ini Pecahan yang Sudah Ditarik BI
Rupiah yang ditarik BI - (int)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan uang Rupiah lama yang sudah dicabut dari peredaran. Ada empat pecahan yang resmi ditarik. Informasi ini disampaikan melalui situs resmi BI dan dikutip pada Jumat (31/10/2025). Meski pencabutan telah diumumkan sejak tahun 1992, BI masih memberikan kesempatan cukup panjang bagi masyarakat yang masih menyimpan uang lama tersebut.
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut BI
Berikut empat pecahan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran: 30 April 2025
Rp5.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran: 30 April 2025
Rp1.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran: 30 April 2025
Rp500 TE 1982
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran: 30 April 2025
Ketentuan Penukaran Uang Lusuh atau Rusak
BI menegaskan, penukaran uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak akan mengikuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Jika lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian uang masih dapat dikenali, maka akan diganti penuh sesuai nilai nominalnya.
- Jika sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak akan diberikan penggantian.
- Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar segera melakukan penukaran sebelum batas waktu berakhir. Setelah 30 April 2025, uang lama tersebut tidak lagi dapat ditukar maupun digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
- Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat sekaligus memastikan keaslian dan keutuhan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
