Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Terkait Dampak Covid-19 (1)

. Jumat, 03 April 2020 14:47
Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku Papua, Mohammad Nurdin Subandi - (Handover)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejak bulan Februari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penytebaran Coronavirus Disease2019 (Covid 19). 


Kebijakan itu   diharapkan dapat mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.


OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan sampai Februari 2020 masih dalam kondisi terjaga dengan fungsi intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif. Profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski perekonomian tertekan akibat merebaknya virus Corona di banyak negara.


Berikut Wawancara CELEBESMEDIA.ID dengan Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku Papua, Mohammad Nurdin Subandi mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran Covid-19.

Apakah restrukturisasi hanya untuk batasan plafon Rp.10 Milyar saja ?


POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi. 


Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. 


Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.


Secara umum, bagaimana mekanisme dan restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut ?


Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19. 


Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: 

·       penurunan suku bunga;

·       perpanjangan jangka waktu; 

·       pengurangan tunggakan pokok; 

·       pengurangan tunggakan bunga; 

·       penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;  

·       konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. 


Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19. 


Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.

 

Berarti nanti setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda?


Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas asset. Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing- masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya. 


Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard. 


Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji mumpung). Ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid 19, OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.


Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid 19 sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restru agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank.

 

Sebagai dampak dari wabah covid-19, ada kelonggaran cicilan kredit 1 tahun untuk rakyat kecil, apa saja maksudnya?


Kelonggaran sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain  sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. 


Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan Bekerja dari Rumah. 


Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut, dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. 


Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, ataun12 bulan. 


Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19.

 

Bagaimana memperoleh lanjutan informasi dari OJK mengenai restrukturisasi kredit/leasing?


OJK akan menyampaikan OJK UPDATE berisi informasi ringkas yang diposting di media resmi melalui media sosial seperti instagram, facebook, twitter dan informasi melalui website OJK : www.ojk.go.id atau kontak Layanan OJK nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157. Selama periode bekerja dari rumah, layanan tatap muka di Kantor OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua ditutup.

Tags : ojk