Transaksi Uang Elektronik 2024 Diproyeksikan Tembus Seribu Triliun Rupiah

Ilustrasi - (foto by Pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Nilai transaksi digital banking di Indonesia pada tahun 2023, tercatat Rp 58.478,24 triliun atau tumbuh 13,48% (setahunan - yoy). Diproyeksikan meningkat 9,11% (yoy) hingga mencapai Rp 63.803,77 triliun pada tahun 2024. 

Hal itu terungkap dalam publikasi Bank Indonesia dari Rapat Dewan Gubernur BI, 16-17 Januari 2024, yang dikutip Kamis (18/1/2024).

Sementara nilai transaksi Uang Elektronik (UE) meningkat 43,45% (yoy) sehingga mencapai Rp 835,84 triliun dan diproyeksikan meningkat 25,77% (yoy) hingga mencapai Rp 1.051,24 triliun pada tahun 2024. 

Nominal transaksi QRIS tercatat tumbuh 130,01% (yoy) dan mencapai Rp 229,96 triliun, dengan jumlah pengguna 45,78 juta dan jumlah merchant 30,41 juta yang sebagian besar merupakan UMKM. 

Sementara itu, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit mencapai Rp8.178,69 triliun atau turun sebesar 0,81% (yoy). 

Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Desember 2023 meningkat 7,33% (yoy) sehingga menjadi Rp1.101,75 triliun.

Menurut Bank Indoneaia, sebagaimana publikasi Departemen Komunikasi BI yang disiarkan Asiaten Gubernur BI Erwin Haryono, kelancaran dan keandalan sistem pembayaran Bank Indonesia atau dikenal SPBI, terjaga baik didukung kondisi likuiditas yang memadai.

Transaksi BI-FAST dan BI-Real Time Gross Settlement (RTGS) terus meningkat dimana BI-FAST tercatat masih menjadi pilihan masyarakat untuk melakukan transfer dana. 

Stabilitas sistem pembayaran yang baik tecermin dari tidak terdapatnya reject transaksi BI-RTGS dan BI-Scripless Securities Settlement System (SSSS) yang terkait dengan permasalahan likuiditas. 

SPBI juga berjalan baik karena didukung oleh kelancaran sisi operasional, tecermin dari system availability yang tetap terjaga 100%.  

Bank Indonesia terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI melalui program pengedaran uang Rupiah ke daerah Terluar, Terdepan, Terpencil (3T) serta kegiatan Kas Keliling, Kas Titipan, dan Ekspedisi Rupiah Berdaulat.