BI Tetapkan Sistem Pembayaran QRIS Mulai 1 Januari 2020, Apa Itu?

Ilustrasi / foto: int

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bank Indonesia (BI) terapkan sistem Quick Respon Code Indonesian Standar (QRIS) pada setiap sistem atau jasa pembayaran. Sistem ini efektif berlaku per 1 Januari 2020.

Jadi, BI mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, terkhusus yang nontunai seperti uang dan dompet elektronik yang biasa ditemuai di aplikasi, untuk menggunakan QRIS.

Nantinya sistem QRIS tersebut akan menyatukan semua perusahaan jasa pembayaran non tunai. Jadi tiap orang yang ingin menggunakan atau melakukan pembayaran nontunai di toko ritel hingga unit usaha terkecil sekalipun melalui aplikasi bisa menggunakan sistem QRIS.

“Secara garis besar, aplikasi uang elektronik yang kita punya akan bisa digunakan untuk pembayaran melalui QR Code pada semua aplikasi uang elektronik. Nah, sistem QRIS nantinya mampu mengintegrasi sistem keuangan nasional dan menjaga kestabilan praktik bisnis yang sehat untuk aplikasi uang elektronik dan dompet elektronik sehingga tidak kesan ekslusif bagi tiap aplikasi uang elektronik,” kata Deputi Direktur BI Sulsel, Tjahjadi Prastono.

Dilansir dari teknologibank.com, QRIS adalah sebuah standar QR Nasional Indonesia yang diresmikan penggunaannya oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu. Bank Indonesia (BI) kemudian menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PDAG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran dan efektif berlaku per 1 Januari 2020.

Menurut PADG tersebut, Quick Response Code untuk pembayaran yang selanjutnya disebut QR Code Pembayaran adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.

QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia. QRIS terdiri atas spesifikasi teknis dan operasional yang dituangkan dalam dokumen QRIS yang mencakup tiga bagian, yakni spesifikasi QR code untuk pembayaran, spesifikasi interkoneksi, serta spesifikasi teknis dan operasional lainnya.

Standar QRIS juga menjadi satu-satunya yang berlaku di Indonesia yang harus dipatuhi oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menyediakan layanan berbasis teknologi QR seperti uang dan dompet elektronik misalnya OVO, Gopay, Dana, dan lainnya.

QRIS wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran. Transaksi QRIS dapat menggunakan beberapa sumber dana seperti simpanan atau instrumen pembayaran berupa kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik server-based.

BI menyatakan kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran juga berlaku bagi transaksi pembayaran di dalam negeri yang difasilitasi dengan QR Code pembayaran yang menggunakan sumber dana atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah NKRI.

Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp 2 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi pengguna QRIS yang disesuaikan dengan pertimbangan manajemen risiko kredit.