Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Terkait Dampak Covid-19 (2)

. Jumat, 03 April 2020 14:58
Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Mohammad Nurdin Subandi - (handover)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejak bulan Februari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penytebaran Coronavirus Disease2019 (Covid 19). 


Kebijakan itu   diharapkan dapat mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

 

Berikut Wawancara CELEBESMEDIA.ID dengan Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Mohammad Nurdin Subandi mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran Covid-19.


Untuk leasing apakah Perusahaan Pembiayaan juga melakukan assesmen sama seperti bank ? 


Bagaimana larangan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector ?


Untuk leasing/Perusahaan Pembiayaan senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam POJK. Sementara OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard. 


Dan sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

 

Bagaimana cara menyikapi jika masih ada debt collector yang berusaha melakukan penarikan kendaraan bermotor ?


Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan. 


Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh perusahhan pembiayaan/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.


Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung. 


Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. 


Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. 


Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. 


Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini. 


OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan pembiayaan/leasing. Ini juga perlu hati-hati. 


Kalau penagihan dilakukan oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan/leasing, bisa disampaikan bahwa debitur akan mengurus restrukturisasinya ke perusahaan pembiayaan/ leasing.

 

Banyak kasus kendaraan yang menjadi obyek leasing tidak lagi dikuasai oleh debitur, apakah yang seperti ini masih memungkinkan penarikan oleh debt collector?


Restrukturisasi ini mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya debitur harus berkomunikasi (secara online/surat tanpa tatap muka) dengan leasing/perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing. Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.

 

Bagaiman cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit/leasing ?


Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:


Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.


Kedua, Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)


Ketiga, Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. 


Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait. 

 

Bagaimana memperoleh lanjutan informasi dari OJK mengenai restrukturisasi kredit/leasing?


OJK akan menyampaikan OJK UPDATE berisi informasi ringkas yang diposting di media resmi melalui media sosial seperti instagram, facebook, twitter dan informasi melalui website OJK : www.ojk.go.id atau kontak Layanan OJK nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157. Selama periode bekerja dari rumah, layanan tatap muka di Kantor OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua ditutup.


Tags : ojk