Omzet Pedagang Menurun Dampak Kebijakan Sekolah Daring

Pedagang minuman dan makanan di sekitar SMP Negeri 4 Makassar, Jalan Andi Tadde - (foto by Rifki)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kebijakan sekolah daring yang diberlakukan Pemkot Makassar sejak 1–4 September 2025 mulai dirasakan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di sekitar sekolah. Sebagian pedagang kehilangan pembeli.

Anugerah Fira, penjual minuman di gerai sekitar SDN Kalukuang Makassar, Jalan Andi Tadde, mengaku pendapatan langsung menurun sejak hari pertama sekolah daring.

Biasanya ia bisa menjual antara 100 hingga 500 cup per hari dengan omzet Rp300–500 ribu. Namun kini, pembeli sepi karena anak-anak sekolah belajar daring dari rumah.

“Mungkin dampaknya agak lumayan karena otomatis sepi, jadi pemasukan sedikit kurang. Tapi kalau untuk keselamatan anak-anak, memang lebih baik sekolah daring saja,” ujar Fira saat dikonfirmasi Senin pagi (1/9).

Dengan modal Rp200 ribu per minggu, Fira kini harus berhitung ulang. Ia belum memikirkan strategi lain seperti menjual secara daring.

“Kalau diperpanjang mungkin baru saya usahakan jualan online. Untuk sekarang belum kepikiran,” tambahnya.

Berbeda dengan Putri, pedagang nasi kuning yang berjualan di sekitar SMPN 4 Makassar ini , justru merasakan berkah di tengah kebijakan sekolah daring.

“Alhamdulillah, tidak sesuai ekspektasi. Kukira sepi karena libur sekolah, ternyata lebih banyak masyarakat yang beli. Jam 10 pagi sudah habis 300 bungkus,” kata Putri.

Dengan harga Rp8–10 ribu per porsi dan modal Rp700 ribu per bulan, Putri optimistis tetap bertahan meski sekolah daring diperpanjang. “Kami tetap jualan karena rezeki pasti ada,” ujarnya.

Meski berbeda nasib, kedua pedagang sepakat bahwa ketidakpastian situasi saat ini menjadi beban. Mereka berharap kondisi segera normal dan demonstrasi yang memicu kebijakan sekolah daring bisa segera berakhir.

“Harapannya semoga cepat selesai demo ini, pihak DPR juga mengerti, apalagi ini demi masyarakat Indonesia sendiri,” ungkap Fira.

Pantauan CELEBESMEDIA.ID di lokasi, area sekolah sepi tanpa adanya aktivitas belajar mengajar secara langsung. Pagar-pagar tampak dikunci menggunakan rantai besi, angkutan umum juga tak terlihat berjejer ngetem kendati hari Senin.

Kebijakan sekolah daring dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Makassar lewat surat edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan dari PAUD, SD hingga SMP melaksanakan pembelajaran daring pada 1-4 September

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi meredam potensi gangguan keamanan terkait unjuk rasa, dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Laporan: Rifki