Berikut Cara Cek Legalitas dan Melaporkan Kasus Pinjol Ilegal

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Praktik pinjol merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini, dan sebagian besar kasusnya masyarakat terjerat bunga tinggi.
Menyikapi kasus seperti itu, masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Dalam catatan Otoritas Jasa Keuanga (OJK) sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Satgas Waspada Investasi OJK berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait.
Cara Cek Legalitas
Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol dikutip CELEBESMEDIA.ID dari Indonesia.go.id:
1. Website OJK
- Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/
- Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
2. WhatsApp OJK
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon 157 atau mengirim e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected];
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/;
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA 08119224545.
Download aplikasi celebesmedia.id di Appstore dan Playstore.
Follow dan Add juga Sosial Media Celebesmedia.id di Instagram, Twitter, Facebook & Youtube.