BSU Belum Cair? Ini Penjelasan Kemenaker

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah  kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.

Besar BSU Rp600 ribu per orang yang penyalurannya dilakukan Juni 2025. Namun, masih banyak pekerja yang mengaku belum menerima dana bantuan tersebut, meski merasa sudah memenuhi semua syarat. 

Kantor Berita Nasional Antara pada Minggu (15/6) melaporkan ada lima faktor mengapa BSU sebesar Rp600 ribu belum masuk ke rekening, yakni:

1. Jadwal pencairan mengalami penyesuaian

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa kemungkinan besar pencairan baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025. Artinya, para penerima perlu sedikit bersabar menunggu pencairan bantuan.

2. Verifikasi dan proses administrasi masih berjalan

Pemerintah ingin memastikan bahwa BSU disalurkan tepat sasaran dan hanya kepada pekerja yang benar-benar berhak menerimanya karena ini proses verifikask data sangat ketat.

Salah satu penyebab bantuan belum masuk ke rekening penerima adalah karena tahap verifikasi dan administrasi masih berlangsung. 

Menurut Menaker Yassierli, seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat. Pemeriksaan ini mencakup validasi nomor induk kependudukan (NIK), status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta kondisi penghasilan pekerja. Semua langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan keakuratan data penerima.

3. Syarat penerima BSU lebih selektif

Tidak semua pekerja bisa memperoleh BSU karena pemerintah menerapkan sejumlah syarat ketat. Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak masuk daftar penerima bantuan antara lain:

• Bukan Warga Negara Indonesia atau tidak memiliki NIK.

• Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

• Menerima gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK wilayahnya.

• Bekerja sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk anggota TNI dan Polri.

• Sedang menjadi penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan.

  • 4. Koordinasi antara kementerian dan lembaga

Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melibatkan sejumlah instansi, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Untuk memastikan bantuan tersalurkan secara akurat, diperlukan koordinasi yang matang antar lembaga tersebut. 

5. Penyempurnaan data calon penerima

Pemerintah saat ini tengah menyempurnakan dan memverifikasi ulang data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. Langkah ini penting guna memastikan ketepatan sasaran.